Opini
Kurban Pakai APBN, Bolehkah?
Bukan hanya soal agama, tetapi juga menyangkut etika penggunaan anggaran publik.
Ringkasan Berita:
Oleh:
Muhammad Sukri
Dosen IAIN Manado
POLEMIK penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden menjelang Iduladha memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Ada yang menganggap hal itu wajar sebagai bagian dari syiar dan kepedulian sosial negara.
Namun ada pula yang bertanya, apakah ibadah kurban pantas menggunakan uang negara?
Perdebatan ini kemudian melebar. Bukan hanya soal agama, tetapi juga menyangkut etika penggunaan anggaran publik.
Dalam Islam, memang terdapat hadis bahwa Nabi Muhammad pernah berkurban bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk umatnya yang belum berkurban.
Dari sinilah sebagian ulama klasik berpendapat bahwa pemimpin boleh berkurban atas nama rakyat menggunakan baitul mal atau kas umat.
Namun perlu dipahami, baitul mal pada masa dahulu tidak sepenuhnya sama dengan APBN modern saat ini.
APBN berasal dari pajak dan penerimaan negara yang dihimpun dari seluruh rakyat. Karena itu, penggunaan anggaran negara untuk kegiatan keagamaan sering memunculkan perdebatan publik.
Apalagi kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih.
Di tengah kebutuhan pokok yang terus naik, publik menjadi lebih sensitif terhadap penggunaan uang negara.
Di sisi lain, ada pula yang menilai pengadaan hewan kurban oleh negara memiliki manfaat sosial.
Daging dibagikan kepada masyarakat, peternak lokal terbantu, dan negara hadir dalam momentum keagamaan rakyat.
Karena itu, persoalan ini sebenarnya tidak sesederhana halal atau haram.
Yang diperdebatkan publik adalah soal kepatutan, prioritas anggaran, dan sensitivitas sosial pemerintah terhadap kondisi masyarakat.
| Harkitnas di Tengah Republik yang Lelah |
|
|---|
| Refleksi Hari Komunikasi Sosial Sedunia 2026: Menjaga Wajah dan Suara Manusia |
|
|---|
| Pertemuan Elite Politik Sulut: Rekonsiliasi atau Kalkulasi Kuasa? |
|
|---|
| Birokrasi Zombie: Mesin Administrasi yang Sibuk tetapi Tidak Produktif |
|
|---|
| Status Tersangka dan Batas Konstitusional Pemberhentian Kepala Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Tulisan-opini-Dosen-IAIN-Manado-Muhammad-Sukri-Foto-kolase.jpg)