Breaking News
Kamis, 21 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Harkitnas di Tengah Republik yang Lelah

Bangsa yang besar bukan bangsa yang paling keras meneriakkan nasionalisme, melainkan bangsa yang paling serius merawat martabat manusianya.

Tayang:
Dokumen Pribadi
Hery Mety, alumnus STFSP dan IAIN Manado 

Oleh 
Herkulaus Mety, S.Fils, M.Pd
Alumnus STF Seminari Pineleng dan IAIN Manado

“BANGSA yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya.” Kalimat Bung Karno itu terlalu sering diulang sebagai slogan seremonial, tetapi terlalu jarang direnungkan sebagai kritik moral. Sebab menghormati perjuangan para pendiri bangsa tidak cukup dilakukan dengan upacara dan pidato tahunan; penghormatan sejati terletak pada keberanian menjaga republik agar tidak menyimpang dari cita-cita demokrasi, keadilan sosial, dan kemanusiaan. Pada Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118, 20 Mei 2026, pertanyaan paling mendasar justru muncul: benarkah bangsa ini sedang bangkit, atau sebenarnya sedang bergerak pelan menuju kelelahan kolektif?

Tema Harkitnas tahun ini, “Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara,” sesungguhnya sangat filosofis dan strategis. Namun tema itu akan kehilangan makna bila negara gagal menjaga masa depan generasi mudanya dari ancaman ekonomi yang memburuk, demokrasi yang menyempit, militerisme yang kembali menguat, ruang kritik yang terancam, serta tata kelola kebijakan yang makin jauh dari prinsip akuntabilitas publik. Kebangkitan nasional tidak boleh direduksi menjadi retorika optimisme negara. Ia harus menjadi momen refleksi etis tentang arah republik. Sebab, seperti diingatkan Benedict Anderson dalam Imagined Communities (1983), bangsa bukan sekadar wilayah geografis, melainkan komunitas imajiner yang dibangun melalui rasa percaya bersama. Ketika rasa percaya itu retak, nasionalisme perlahan berubah menjadi formalitas administratif.

Demokrasi yang Menyempit dan Bayang-Bayang Otoritarianisme

Secara filosofis, demokrasi bukan hanya mekanisme pemilu lima tahunan, melainkan sistem moral yang menjamin kebebasan warga untuk berpikir, berbicara, dan mengoreksi kekuasaan. Jurgen Habermas dalam The Structural Transformation of the Public Sphere (1989) menegaskan bahwa ruang publik adalah syarat utama demokrasi modern. Ketika ruang publik dipenuhi intimidasi, disinformasi, dan ketakutan, demokrasi kehilangan substansinya dan berubah menjadi prosedur tanpa jiwa.

Kekhawatiran itu kini semakin nyata di Indonesia. Freedom House dalam Freedom in the World 2025 mencatat bahwa Indonesia masih menghadapi persoalan serius berupa kriminalisasi kritik, kekerasan terhadap aktivis, diskriminasi minoritas, serta penyalahgunaan regulasi pencemaran nama baik dan penodaan agama untuk membungkam kebebasan sipil. Amnesty International (2026) bahkan menuduh adanya pola kampanye disinformasi yang menstigma aktivis dan jurnalis sebagai “agen asing”. Sementara itu, Reporters Without Borders (RSF) dalam World Press Freedom Index 2026 menempatkan Indonesia pada posisi yang terus menurun dalam indeks kebebasan pers global.

Fenomena ini menunjukkan apa yang oleh Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die (2018) disebut sebagai “kematian demokrasi secara perlahan”. Demokrasi modern tidak selalu dihancurkan melalui kudeta militer, melainkan melalui pelemahan lembaga pengawas, delegitimasi kritik, dan normalisasi kekuasaan yang berlebihan. Dalam konteks Indonesia hari ini, gejala itu tampak melalui lemahnya fungsi kontrol legislatif, dominasi oligarki politik-ekonomi, dan kecenderungan negara memperlakukan kritik sebagai ancaman stabilitas.

Lebih jauh lagi, Michel Foucault dalam Discipline and Punish (1975) menjelaskan bagaimana kekuasaan modern bekerja bukan hanya melalui kekerasan fisik, tetapi melalui pengawasan, normalisasi, dan kontrol psikologis. Ketika masyarakat mulai takut berbicara, maka negara tidak perlu lagi menggunakan represi terbuka; warga akan menyensor dirinya sendiri. Di sinilah bahaya terbesar demokrasi: lahirnya budaya diam.

Secara yuridis, situasi ini bertentangan dengan amanat UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Konstitusi Indonesia menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Karena itu, kritik terhadap negara bukan tindakan subversif, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi konstitusional. Negara yang alergi kritik sejatinya sedang menunjukkan kelemahan moralnya sendiri.

Ekonomi Statistik versus Ekonomi Rakyat

Pemerintah memang masih dapat menunjukkan angka-angka makroekonomi yang relatif stabil. Badan Pusat Statistik (2026) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan I-2026 mencapai 5,61 persen dengan inflasi tahunan April 2026 sebesar 2,42 persen. Namun pertumbuhan statistik tidak selalu identik dengan kesejahteraan nyata.

Karl Polanyi dalam The Great Transformation (1944) mengingatkan bahwa ekonomi tidak boleh dilepaskan dari dimensi sosial dan kemanusiaan. Ketika logika pasar dan statistik makro menjadi terlalu dominan, negara sering kehilangan sensitivitas terhadap penderitaan konkret masyarakat. Hari ini, rakyat kecil tidak hidup dalam tabel pertumbuhan ekonomi; mereka hidup dalam harga bahan pokok yang naik, lapangan kerja yang sulit, dan daya beli yang melemah.

Nilai tukar rupiah yang terus melemah menjadi simbol paling nyata dari kecemasan ekonomi nasional. Data JISDOR Bank Indonesia pada 19 Mei 2026 menunjukkan rupiah berada di kisaran Rp17.719 per dolar AS. Reuters (2026) bahkan melaporkan bahwa banyak ekonom memperkirakan Bank Indonesia akan menaikkan suku bunga demi menjaga stabilitas rupiah. Namun stabilitas moneter semata tidak cukup menjawab kegelisahan rakyat.

Joseph Stiglitz dalam The Price of Inequality (2012) menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tidak disertai distribusi keadilan hanya akan memperlebar jurang sosial. Indonesia hari ini menghadapi paradoks pembangunan: angka pertumbuhan tampak baik, tetapi rasa aman ekonomi masyarakat justru melemah. Dalam bahasa sosiolog Zygmunt Bauman dalam Liquid Modernity (2000), masyarakat modern hidup dalam ketidakpastian permanen. Pekerjaan menjadi rapuh, masa depan sulit diprediksi, dan kecemasan sosial menjadi kondisi normal.

Efisiensi anggaran yang terus didengungkan pemerintah pun sering terasa ironis. Sekretariat Kabinet menyebut kebijakan efisiensi dilakukan untuk menghemat anggaran dan mengarahkan belanja pada program produktif. Namun rakyat melihat bahwa penghematan sering hanya menyasar aspek administratif kecil, sementara proyek-proyek besar yang minim evaluasi tetap berjalan. Di sinilah efisiensi berubah menjadi retorika birokrasi, bukan etika tata kelola.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved