Jumat, 5 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Ketika Rompi Merah Muda Menyusul Keputusan Presiden

Kasus BGN semestinya menjadi momentum nasional untuk menggeser orientasi birokrasi dari sekadar kepatuhan administratif menuju integritas substantif.

Tayang:
Tribunnews.com/Jeprima
KORUPSI MBG - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengenakan rompi merah muda saat meninggalkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Tribunnews/Jeprima 

Oleh:

Herkulaus Mety
Alumnus STF Seminari Pineleng dan IAIN Manado

SEJARAH politik sering memperlihatkan ironi yang tidak pernah direncanakan. Seorang pejabat yang kemarin masih berada di puncak kekuasaan, hari ini berdiri di hadapan publik dengan status tersangka. Seorang pemimpin lembaga yang sebelumnya menjadi wajah program prioritas negara, mendadak berubah menjadi simbol kegagalan tata kelola. Itulah yang terjadi ketika Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dan hanya sehari kemudian Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama dua mantan wakil kepala BGN. 

Peristiwa ini bukan sekadar soal seorang pejabat yang tersandung kasus hukum. Ia adalah cermin besar yang memantulkan persoalan mendasar bangsa: relasi antara kekuasaan dan moralitas, antara jabatan dan integritas, antara program populis dan akuntabilitas publik.

Kasus ini menjadi penting bukan hanya karena menyangkut dugaan korupsi, melainkan karena menyentuh salah satu program strategis yang secara langsung terkait dengan masa depan anak-anak Indonesia. Ketika program pemberian makanan bergizi bagi generasi muda diduga menjadi ruang penyimpangan, yang dipertaruhkan bukan sekadar uang negara, melainkan harapan bangsa itu sendiri. 

Kekuasaan dan Tragedi Moral

Filsuf Inggris, Lord Acton, dalam surat terkenalnya kepada Uskup Mandell Creighton tahun 1887 menulis, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Kalimat itu bukan sekadar ungkapan klasik, melainkan diagnosis permanen terhadap sifat manusia ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Secara filosofis, pemberhentian Dadan Hindayana dan penetapannya sebagai tersangka mengingatkan bahwa jabatan publik bukanlah hak istimewa, melainkan amanah moral. Aristoteles dalam Nicomachean Ethics (350 SM) menegaskan bahwa tujuan politik adalah menciptakan the good life, kehidupan yang baik bagi warga negara. Kekuasaan kehilangan legitimasi ketika tidak lagi mengabdi pada kebaikan bersama.

Dalam perspektif Immanuel Kant (Groundwork of the Metaphysics of Morals, 1785), manusia tidak boleh diperlakukan sebagai alat, melainkan tujuan pada dirinya sendiri. Jika benar terjadi penyimpangan dalam program MBG, maka anak-anak penerima manfaat diperlakukan bukan sebagai tujuan kebijakan publik, tetapi sebagai instrumen untuk kepentingan tertentu.

Korupsi pada akhirnya bukan pertama-tama kejahatan administratif. Ia adalah tragedi moral. Ia lahir ketika seseorang berhenti melihat jabatan sebagai pelayanan dan mulai melihatnya sebagai kesempatan.

Karena itu, keputusan Presiden Prabowo memberhentikan pimpinan BGN dapat dibaca sebagai upaya memulihkan otoritas moral negara. Sebab dalam negara hukum, tidak boleh ada pejabat yang terlalu tinggi untuk diperiksa dan tidak boleh ada kekuasaan yang terlalu besar untuk dikoreksi. 

Korupsi sebagai Krisis Etika Publik

Korupsi sering dipahami sebagai pencurian uang negara. Padahal secara etis, korupsi jauh lebih luas daripada itu. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Robert C. Solomon dalam Ethics and Excellence (1992) menjelaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama kepemimpinan. Tanpa integritas, kepemimpinan berubah menjadi sekadar penguasaan posisi.

Dalam konteks program MBG, dugaan penyimpangan tata kelola menjadi persoalan etis yang sangat serius karena menyangkut hak dasar masyarakat, khususnya anak-anak. Ketika dana publik yang diperuntukkan bagi peningkatan gizi rakyat disalahgunakan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi yang sedang bertumbuh.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved