Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Emas Rakyat, Masa Depan yang Dipertaruhkan

Tanpa visi ekologis yang kuat, tambang rakyat berpotensi menjadi utang lingkungan yang harus dibayar mahal oleh generasi mendatang.

Dokumen Pribadi
Hery Mety, alumnus STFSP dan IAIN Manado 

Oleh: 
Herkulaus Mety, S.Fils, M.Pd
Alumnus STF Seminari Pineleng dan IAIN Manado

DI Sulawesi Utara, emas selalu memiliki dua wajah: harapan dan kecemasan. Ia menghadirkan peluang ekonomi bagi ribuan keluarga penambang, tetapi sekaligus menyimpan risiko ekologis yang tak selalu terlihat hari ini. Kebijakan percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Gubernur Sulawesi Utara, yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai “bapak pertambangan rakyat Sulut”, memunculkan perdebatan mendasar: apakah legalisasi tambang rakyat akan menjadi jalan kesejahteraan masyarakat, atau justru membuka pintu krisis lingkungan yang diwariskan kepada generasi mendatang?

Pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya melalui kalkulasi ekonomi. Ia menyentuh dimensi filosofis tentang relasi manusia dan alam, dimensi etis tentang tanggung jawab antar generasi, dimensi teologis tentang mandat merawat ciptaan, hingga dimensi sosial, politik, hukum, psikologis, antropologis, dan ekologis tentang bagaimana masyarakat memaknai kekayaan alamnya. Di sinilah kebijakan tambang rakyat harus dibaca secara lebih luas: bukan sekadar urusan izin, tetapi masa depan sebuah wilayah.

Paradoks Tambang Rakyat

Kebijakan IPR lahir dari kenyataan sosial yang tidak sederhana. Selama bertahun-tahun, ribuan masyarakat di wilayah seperti Bolaang Mongondow, Ratatotok, dan Minahasa Tenggara menggantungkan hidup pada pertambangan emas skala kecil. Banyak dari aktivitas ini berlangsung tanpa izin resmi dan sering berhadapan dengan persoalan hukum.

Legalitas melalui IPR dimaksudkan sebagai solusi: memberi kepastian hukum kepada penambang, membuka peluang peningkatan pendapatan daerah, dan mendorong tata kelola tambang yang lebih tertib. Dalam logika kebijakan publik, legalisasi ini merupakan upaya mengubah aktivitas informal menjadi sektor ekonomi yang diatur negara.

Namun di balik tujuan tersebut, tersimpan sebuah paradoks pembangunan. Ketika aktivitas tambang rakyat dilegalkan dan diperluas, potensi eksploitasi alam juga meningkat. Negara dihadapkan pada dilema klasik: antara mendorong pertumbuhan ekonomi jangka pendek dan menjaga keberlanjutan lingkungan jangka panjang.

Paradoks ini bukan hanya persoalan teknokratis. Ia adalah persoalan peradaban tentang bagaimana manusia memandang alam: sebagai objek eksploitasi atau sebagai rumah bersama yang harus dijaga. Sejarah pembangunan global menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya alam sering menghasilkan pertumbuhan ekonomi cepat tetapi meninggalkan kerusakan ekologis yang sulit dipulihkan (Turner et al., 1994).

Antara Antroposentrisme dan Ekosentrisme

Secara filosofis, perdebatan tentang tambang rakyat mencerminkan benturan dua paradigma besar: antroposentrisme dan ekosentrisme. Antroposentrisme menempatkan manusia sebagai pusat nilai. Alam dipandang terutama sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Dalam paradigma ini, eksploitasi sumber daya alam dianggap sah selama memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Sebaliknya, ekosentrisme memandang manusia sebagai bagian dari jaringan kehidupan yang lebih luas. Alam tidak hanya bernilai karena manfaatnya bagi manusia, tetapi juga memiliki nilai intrinsik sebagai sistem kehidupan yang kompleks.

Filsuf lingkungan Arne Naess melalui konsep deep ecology mengingatkan bahwa krisis lingkungan modern lahir dari pandangan dunia yang terlalu menempatkan manusia di atas alam (Naess, 1989). Ketika alam diperlakukan semata-mata sebagai komoditas, keseimbangan ekosistem menjadi rentan.

Dalam konteks Sulawesi Utara, pertanyaan filosofisnya sederhana tetapi mendalam: apakah tambang rakyat memperkuat relasi harmonis antara manusia dan alam, atau justru memperdalam paradigma eksploitasi yang pada akhirnya merugikan manusia sendiri?

Ekoteologis dan Mandat Merawat Ciptaan

Bagi masyarakat yang religius seperti di Sulawesi Utara, persoalan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari dimensi spiritual. Alam dipahami bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan bagian dari ciptaan yang dipercayakan kepada manusia.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved