Opini
Sertifikasi Halal Bukan Konsesi Dagang, Ini Kedaulatan Regulatif
Setiap warga berhak memperoleh informasi yang jelas dan jaminan atas produk yang dikonsumsi. Sertifikasi halal hadir untuk memastikan itu.
Tayang:
Editor:
Jumadi Mappanganro
Tribun Manado
OPINI - DR Muhammad Sukri Tahir MAg. Kepala UPT Perpustakaan IAIN Manado dan Pengurus MUI Sulawesi Utara
Sertifikasi halal seharusnya dipahami sebagai bentuk perlindungan dan kedaulatan regulatif.
Negara berhak menetapkan standar sesuai kebutuhan sosial warganya. Membuka diri terhadap perdagangan global bukan berarti melepas kendali atas norma domestik.
Keterbukaan ekonomi memang penting. Tetapi keterbukaan tidak boleh mengorbankan prinsip.
Hak konsumen untuk mendapatkan produk halal bukan komoditas yang bisa ditukar dalam meja perundingan.
Perdagangan boleh dinegosiasikan. Nilai dan perlindungan warga negara tidak. (*)
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sukri-Tahir-MAg.jpg)