Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Sertifikasi Halal Bukan Konsesi Dagang, Ini Kedaulatan Regulatif

Setiap warga berhak memperoleh informasi yang jelas dan jaminan atas produk yang dikonsumsi. Sertifikasi halal hadir untuk memastikan itu.

Tribun Manado
OPINI - DR Muhammad Sukri Tahir MAg. Kepala UPT Perpustakaan IAIN Manado dan Pengurus MUI Sulawesi Utara 

Ringkasan Berita:Tentang Penulis
1. Dosen dan Kepala Perpustakaan IAIN Manado
2. Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Utara
3. Alumni Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MAN PK) Makassar
4. Menyelesaikan pendidikan S1 hingga S3 di UIN Alauddin Makassar

 

Oleh: M.S. Tahir
Dosen IAIN Manado dan Pengurus MUI Sulawesi Utara


DI tengah dinamika hubungan dagang internasional, publik dikejutkan dengan wacana bahwa kewajiban sertifikasi halal berpotensi menjadi bagian dari negosiasi perdagangan.

Bagi sebagian pihak, ini mungkin sekadar isu teknis regulasi. Namun bagi masyarakat Indonesia—yang mayoritas Muslim—halal bukan perkara administratif. Ini menyangkut hak dasar konsumen.

Perdagangan memang berbicara tentang tarif, ekspor, dan investasi. Tetapi negara tidak boleh melupakan satu prinsip penting: perlindungan konsumen adalah kewajiban konstitusional.

Setiap warga berhak memperoleh informasi yang jelas dan jaminan atas produk yang dikonsumsi. Sertifikasi halal hadir untuk memastikan itu.

Tanpa sertifikasi, konsumen berada dalam posisi lemah. Mereka tidak memiliki akses langsung untuk memeriksa bahan baku, proses produksi, atau rantai distribusi suatu produk.

Baca juga: IAIN Manado Segera Jadi UIN, Harapan Prof Ahmad Rajafi: Pusat Moderasi Beragama Asia Tenggara

Di sinilah negara mengambil peran melalui regulasi. Label halal bukan sekadar simbol agama, melainkan jaminan standar proses yang higienis, transparan, dan sesuai norma yang dianut masyarakat.

Jika standar ini dilonggarkan demi kelancaran perdagangan, maka muncul persoalan serius.

Pertama, hak konsumen terancam. Kedua, pelaku usaha dalam negeri yang selama ini patuh dan menanggung biaya sertifikasi bisa dirugikan.

Bagaimana mungkin produk lokal wajib memenuhi standar, sementara produk impor diberi pengecualian? Persaingan menjadi tidak setara.

Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu pusat industri halal dunia. Potensi ekonominya sangat besar, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, hingga farmasi.

Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, pasar halal Indonesia bukan pasar kecil. Justru karena itu, standar yang kuat menjadi daya tawar strategis, bukan hambatan.

Negara lain tetap mampu tumbuh secara ekonomi meski memiliki standar ketat dalam keamanan pangan dan perlindungan konsumen.

Artinya, regulasi bukan musuh investasi. Yang dibutuhkan pelaku usaha adalah kepastian hukum, bukan kelonggaran yang berubah-ubah.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Musafir Jurnalis

 

Otak Dangkal di Lautan Digital

 

Paskah dan Jeruji Besi

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved