Opini
Beda Hari, Jangan Beda Hati: Bijaksana di Tengah Perbedaan Awal Ramadan
Kita boleh berbeda dalam memulai puasa, namun jangan berbeda dalam menjaga ukhuwah.
Ringkasan Berita:1. Arhanuddin Salim adalah Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Manado2. Menyelesaikan pendidikan S1 dan S2 di UIN Alauddin Makassar. Sedangkan S3 di UIN Jakarta3. Ketua Komisi Pendidikan PB HMI 2013-2015 dan Ketua Lakpesdam NU Cabang Manado periode 2022-2026
Oleh :
Arhanuddin Salim
Dekan FTIK IAIN Manado
SETIAP menjelang Ramadan, perbincangan tentang penetapan awal puasa kembali mengemuka. Sebagian umat Islam memulai lebih dahulu, sebagian lainnya sehari kemudian. Perbedaan ini kerap menimbulkan diskusi panjang, bahkan tidak jarang memantik perdebatan di ruang publik dan media sosial.
Di era digital, perbedaan yang seharusnya menjadi ruang dialog sering kali berubah menjadi ajang saling sindir dan pembenaran diri.
Padahal, dalam perspektif fiqh, perbedaan tersebut berada dalam wilayah ijtihadi. Ia bukan perkara akidah, melainkan perbedaan metodologi dalam membaca tanda-tanda waktu.
Sejak dahulu, para ulama telah berbeda pandangan tentang penggunaan rukyat (observasi hilal) dan hisab (perhitungan astronomis) dalam menentukan awal bulan hijriah.
Perbedaan ini termasuk dalam kategori ikhtilaf fi al-furu’-perbedaan dalam cabang hukum yang memiliki legitimasi argumentatif dan dasar keilmuan yang kuat.
Rukyat dan Hisab: Dua Tradisi Keilmuan
Di Indonesia, Nahdlatul Ulama dikenal menggunakan pendekatan rukyat, yakni observasi langsung hilal dengan kriteria tertentu yang didukung oleh kesaksian lapangan.
Sementara Muhammadiyah menggunakan hisab hakiki wujudul hilal, yakni metode perhitungan astronomis dengan standar keberadaan hilal secara matematis.
Keduanya memiliki landasan dalil, argumentasi, dan perangkat metodologis yang tidak sederhana.
Negara melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar sidang isbat sebagai forum musyawarah nasional yang melibatkan ormas Islam, ahli astronomi, dan pakar fiqh.
Forum ini menjadi ruang temu antara pendekatan tekstual dan saintifik, antara tradisi dan modernitas. Semua berdiri di atas dasar keilmuan dan tanggung jawab syar’i.
Dalam kaidah ushul fiqh dikenal prinsip: al-ijtihad la yunqadhu bil ijtihad-ijtihad tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad lain. Artinya, perbedaan yang lahir dari metodologi yang sah tidak boleh menjadi dasar untuk saling menyalahkan.
Keragaman pendapat adalah bagian dari dinamika intelektual Islam yang justru menunjukkan keluasan rahmatnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Beda-Hari-Jangan-Beda-Hati-Bijaksana-di-Tengah-Perbedaan-Awal-Ramadan.jpg)