Opini
Paradoks Kemakmuran dan Air Mata: Memutus Rantai Kutukan SDA demi Pembangunan yang Bermartabat
Investasi harus menjadi pupuk bagi kemakmuran yang berkelanjutan, bukan bahan bakar bagi bencana yang menyengsarakan rakyat.
Oleh:
Michael Tukunang
Mahasiswa Program Studi Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga
Ketika Alam Menagih Utang
Banjir bandang dan tanah longsor yang baru-baru ini meluluhlantakkan beberapa provinsi di Pulau Sumatera bukanlah sekadar "amuk alam" atau takdir hidrometeorologi semata. Peristiwa tragis ini adalah tagihan utang ekologis yang jatuh tempo, sebuah manifestasi nyata dari kegagalan sistemik dalam mengelola ruang hidup. Ketika air bah menyapu permukiman, meruntuhkan jembatan, dan melumpuhkan ekonomi daerah, kita sedang menyaksikan wajah asli dari apa yang disebut oleh para ekonom sebagai resource curse atau kutukan sumber daya alam (SDA).
Indonesia, negeri yang diberkahi dengan kekayaan alam melimpah, terjebak dalam ironi yang menyedihkan. Di satu sisi, negara ini berlomba-lomba mengeruk perut bumi dan membabat hutan demi mengejar angka pertumbuhan ekonomi dan devisa ekspor. Namun, di sisi lain, keuntungan yang didapat dari sektor ekstraktif tersebut seolah menguap begitu saja, tergerus oleh biaya pemulihan bencana yang terus berulang dengan intensitas yang kian mengerikan. Ini adalah sebuah paradoks: kita menjual tanah dan hutan untuk mendapatkan uang, lalu uang tersebut habis digunakan untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh penjualan tanah dan hutan itu sendiri.
Bencana di Sumatera harus menjadi titik balik kesadaran kolektif bangsa. Kita tidak bisa lagi berlindung di balik narasi "bencana alam". Degradasi daerah aliran sungai (DAS), deforestasi masif untuk perkebunan monokultur, dan pertambangan ilegal maupun legal yang tidak taat aturan, telah mengubah kapasitas lanskap alami secara permanen. Hutan yang seharusnya menjadi spons alami penyerap air kini gundul, tanah kehilangan daya cengkeramnya, dan sungai mendangkal akibat sedimentasi.
Untuk keluar dari jebakan ini, Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar bantuan darurat atau perbaikan tanggul sementara. Diperlukan sebuah revolusi struktural yang melibatkan mekanisme hukum yang tegas, reformasi politik yang berani, dan transformasi ekonomi menuju kompleksitas yang tinggi. Opini ini akan menguraikan bagaimana ketiga pilar tersebut dapat disinergikan untuk memutus mata rantai antara ketergantungan sumber daya dan degradasi lingkungan yang terlembaga.
Akar Masalah: Ekonomi Primitif dalam Baju Modernitas
Sebelum masuk pada solusi, kita harus mengakui secara jujur letak kesalahan fundamental model pembangunan kita. Selama beberapa dekade, ekonomi Indonesia, khususnya di luar Jawa seperti Sumatera dan Kalimantan, sangat bergantung pada sektor primer: pertambangan (batu bara, timah, emas) dan perkebunan (kelapa sawit, kayu).
Dalam teori ekonomi, ketergantungan ini menciptakan kerentanan yang disebut Dutch Disease. Ketika sektor sumber daya alam booming, nilai tukar mata uang menguat dan investasi tersedot ke sektor tersebut, mematikan sektor manufaktur dan jasa lainnya yang lebih padat karya dan inovatif. Lebih buruk lagi, sektor ekstraktif seringkali bersifat enclave, tidak banyak berhubungan dengan ekonomi lokal masyarakat sekitar, kecuali sebagai buruh kasar.
Namun, dampak paling destruktifnya adalah pada lingkungan. Model bisnis sektor ekstraktif di Indonesia seringkali didasarkan pada land clearing yang murah dan cepat. Hutan hujan tropis yang memiliki nilai biodiversitas tak terhingga dan fungsi hidrologis krusial, dikonversi menjadi lahan produksi komoditas tunggal. Akibatnya, siklus hidrologi terganggu. Hujan yang turun tidak lagi diserap ke dalam akuifer tanah, melainkan langsung menjadi limpasan permukaan (surface runoff) yang membawa serta lapisan tanah atas (erosi), menyebabkan banjir di hilir.
Negara seolah membiarkan ini terjadi demi pendapatan asli daerah (PAD) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, hitung-hitungan ini seringkali mengabaikan eksternalitas negatif. Jika sebuah tambang menyumbang Rp1 triliun ke kas negara, tetapi menyebabkan banjir yang merugikan infrastruktur dan ekonomi warga sebesar Rp1,5 triliun, maka secara agregat, negara sebenarnya merugi. Inilah yang sedang terjadi: investasi kita tidak melahirkan kemajuan, melainkan dialihkan untuk menambal luka yang kita buat sendiri.
Perspektif Hukum: Dari Rezim Perizinan ke Rezim Perlindungan
Hukum di Indonesia seringkali dipandang sebagai instrumen untuk memfasilitasi investasi, bukan sebagai penjaga kelestarian alam. Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), misalnya, meskipun bertujuan menarik investasi, menuai kritik karena dianggap melonggarkan standar lingkungan, seperti pelemahan peran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan partisipasi publik. Untuk memutus rantai degradasi, kita memerlukan reformasi hukum yang radikal dalam tiga aspek utama:
1. Penerapan Asas Strict Liability dan Pidana Korporasi yang Menjebakkan
Saat ini, pembuktian kejahatan lingkungan sangatlah rumit. Korporasi seringkali lolos dengan alasan bahwa bencana adalah force majeure atau akibat tindakan pihak ketiga. Negara harus mempertegas penerapan asas Strict Liability (tanggung jawab mutlak) dalam kasus kerusakan lingkungan. Artinya, perusahaan pemegang konsesi bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi di wilayah konsesinya, tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian. Jika banjir bandang terjadi akibat gundulnya hutan di area HGU (Hak Guna Usaha) sebuah perusahaan sawit, perusahaan tersebut harus otomatis bertanggung jawab membayar ganti rugi pemulihan ekologis dan kerugian warga. Selain itu, hukum harus mampu menjangkau beneficial owner (pemilik manfaat) dari perusahaan, bukan hanya direksi boneka, sehingga para oligarki tidak bisa bersembunyi di balik struktur perusahaan yang berlapis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Michael-Tukunang-2.jpg)