Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Paradoks Kemakmuran dan Air Mata: Memutus Rantai Kutukan SDA demi Pembangunan yang Bermartabat

Investasi harus menjadi pupuk bagi kemakmuran yang berkelanjutan, bukan bahan bakar bagi bencana yang menyengsarakan rakyat.

Dokumentasi Pribadi
Michael Tukunang 

2. Penegakan Tata Ruang (Spatial Planning) sebagai Panglima 

Banjir adalah bukti pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Banyak kawasan yang seharusnya menjadi hutan lindung atau daerah resapan air dialihfungsikan menjadi tambang atau kebun. Mekanisme hukum harus diperkuat dengan menjadikan peta tata ruang sebagai satu-satunya rujukan (one map policy) yang tidak boleh ditawar. Perlu ada mekanisme disinsentif hukum yang berat bagi pejabat daerah yang menerbitkan izin di luar ketentuan tata ruang. Revisi RTRW tidak boleh dilakukan hanya untuk mengakomodasi pelanggaran yang sudah terlanjur terjadi (pemutihan). Moratorium izin baru di hutan alam dan lahan gambut harus dipermanenkan dan dituangkan dalam bentuk undang-undang, bukan sekadar instruksi presiden (inpres) yang bisa berubah sewaktu-waktu.

3. Pembentukan Peradilan Lingkungan Khusus (Green Bench)

Kompleksitas kasus lingkungan seringkali tidak dipahami dengan baik oleh hakim peradilan umum. Indonesia perlu memperluas sertifikasi hakim lingkungan atau membentuk peradilan khusus lingkungan yang diisi oleh hakim yang memiliki wawasan ekologis mendalam. Peradilan ini tidak hanya mengadili sengketa, tetapi juga memiliki kewenangan untuk memantau eksekusi pemulihan lingkungan (structural injunction), memastikan bahwa korporasi benar-benar melakukan reboisasi atau pemulihan DAS, bukan sekadar membayar denda yang nilainya kecil bagi mereka.

Perspektif Politik: Memutus Relasi Oligarki dan Politik Transaksional

Hukum tidak bekerja di ruang hampa; ia adalah produk politik. Lemahnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia berakar pada ekonomi politik yang korup. Biaya politik yang tinggi dalam sistem demokrasi kita membuat para kandidat kepala daerah dan legislatif seringkali didanai oleh pengusaha sektor ekstraktif. Sebagai imbalannya, setelah terpilih, mereka menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) atau perkebunan secara obral, atau menutup mata terhadap pelanggaran lingkungan. Ini adalah bentuk ‘state capture’, di mana kebijakan negara disandera oleh kepentingan privat. Mekanisme politik yang perlu diterapkan adalah:

1. Reformasi Pendanaan Partai Politik dan Transparansi Pemilu

Untuk memutus ketergantungan politisi pada uang "hitam" dari perusak lingkungan, negara harus hadir dalam pendanaan partai politik dengan audit yang sangat ketat. Selain itu, transparansi mengenai siapa penyumbang dana kampanye harus dibuka seluas-luasnya. Jika publik tahu seorang kandidat didanai oleh perusahaan yang menyebabkan banjir di daerah mereka, mereka memiliki kekuatan untuk menghukum kandidat tersebut di kotak suara.

2. Ecological Fiscal Transfer (EFT) sebagai Insentif Politik Daerah

Selama ini, dana bagi hasil (DBH) dari pusat ke daerah seringkali berbasis pada seberapa banyak sumber daya alam yang dieksploitasi. Semakin banyak batu bara yang digali, semakin besar dana yang didapat daerah. Ini adalah insentif yang salah. Pemerintah pusat harus mengubah skema ini secara radikal melalui ecological fiscal transfer (EFT), seperti TAPE (transfer anggaran provinsi berbasis ekologi) atau TAKE (transfer anggaran kabupaten berbasis ekologi). Daerah yang berhasil menjaga tutupan hutannya, merevitalisasi DAS-nya, dan mencegah bencana banjir, harus mendapatkan transfer dana yang jauh lebih besar daripada daerah yang mengeksploitasi alamnya. Ini akan mengubah kalkulasi politik para kepala daerah: menjaga hutan menjadi lebih "menguntungkan" secara anggaran daripada memberikan izin tambang.

3. Demokratisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam 

Pengambilan keputusan terkait sumber daya alam tidak boleh lagi bersifat sentralistik atau elitis. Pelibatan masyarakat lokal dan adat harus menjadi syarat mutlak, bukan formalitas. Masyarakat lokal adalah pihak yang paling terdampak oleh bencana, sehingga mereka harus memiliki hak veto terhadap proyek-proyek yang mengancam ruang hidup mereka. Politik desentralisasi harus dimaknai sebagai desentralisasi kesejahteraan dan kelestarian, bukan desentralisasi wewenang perusakan lingkungan.

Perspektif Ekonomi: Menuju Kompleksitas Ekonomi dan Investasi Hijau

Solusi jangka panjang untuk menghentikan degradasi lingkungan adalah mengubah struktur ekonomi itu sendiri. Kita tidak bisa mengharapkan lingkungan yang lestari jika ekonomi kita masih bergantung pada mengeruk tanah. Kita perlu beralih dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi pengetahuan dan inovasi.

1. Meningkatkan Kompleksitas Ekonomi (Economic Complexity)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Musafir Jurnalis

 

Otak Dangkal di Lautan Digital

 

Paskah dan Jeruji Besi

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved