Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Ketika Protes Menyentuh Ranah Privat

Etisnya, protes harus tetap dalam kerangka tanggung jawab kolektif. Amarah boleh menyala, tetapi tidak boleh membakar ranah privat orang lain.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melihat rumah Anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya yang berantakan seusai didatangi massa tak dikenal di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025). Rumah Uya Kuya didatangi massa tak dikenal pada Sabtu (30/8/2025) malam dan menjarah barang-barang serta melakukan tindakan vandalisme. 

Paus Fransiskus dalam Fratelli Tutti (2020) menulis: “Tanpa keamanan sosial, tidak ada kebebasan sejati.” Pesan ini relevan: kebebasan demonstrasi kehilangan makna jika menciptakan ketakutan pada warga biasa.

Maka, refleksi humanis mengajak kita melihat bahwa setiap lemparan batu ke jendela rumah bukan sekadar kerusakan fisik, tetapi juga penghancuran rasa aman, penghinaan terhadap martabat manusia.

Penutup: Menjaga Batas Antara Protes dan Anarki

Demonstrasi adalah pilar demokrasi. Ia adalah koreksi terhadap kekuasaan, suara nurani rakyat yang tidak boleh dibungkam. Tetapi, protes yang menyerang ranah privat telah kehilangan rohnya.

Seperti diingatkan Bung Karno: “Setiap hak harus diimbangi dengan kewajiban. Setiap kebebasan harus diimbangi dengan tanggung jawab.”

Kebebasan berekspresi bukanlah hak untuk merusak, melainkan hak untuk meyakinkan. Demokrasi hanya akan kuat jika demonstrasi tetap dalam bingkai etika, hukum, psikologi sehat, dan solidaritas sosial.

Maka, batasnya harus jelas: kritik diarahkan pada kekuasaan, bukan pada tetangga. Protes boleh mengguncang istana, tetapi tidak boleh merobohkan rumah rakyat kecil. (*)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Musafir Jurnalis

 

Otak Dangkal di Lautan Digital

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved