Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Ketika Protes Menyentuh Ranah Privat

Etisnya, protes harus tetap dalam kerangka tanggung jawab kolektif. Amarah boleh menyala, tetapi tidak boleh membakar ranah privat orang lain.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melihat rumah Anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya yang berantakan seusai didatangi massa tak dikenal di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025). Rumah Uya Kuya didatangi massa tak dikenal pada Sabtu (30/8/2025) malam dan menjarah barang-barang serta melakukan tindakan vandalisme. 

Oleh: 
Herkulaus Mety, S.Fils, M.Pd
Alumnus STF Seminari Pineleng dan IAIN Manado

DI negeri yang menjunjung demokrasi, demonstrasi adalah salah satu wajah paling nyata dari kebebasan sipil. Ia adalah “hak untuk bersuara,” hak yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Namun, ada kalanya ruang demokrasi yang semestinya menjadi arena artikulasi aspirasi justru berubah menjadi ajang destruksi. Penyampaian pendapat di muka umum yang idealnya menyalurkan kritik dan koreksi terhadap kekuasaan, terkadang meluber menjadi amarah kolektif yang menyerang ranah privat: toko dijarah, rumah dirusak, kendaraan dibakar. Fenomena ini memunculkan pertanyaan filosofis, etis, psikologis, sosial, sekaligus yuridis: apakah masih bisa disebut protes, jika ia merusak yang bukan miliknya?

Tulisan ini adalah refleksi kritis atas fenomena “ketika ranah privat diuber-uber atas nama demonstrasi,” sebuah situasi di mana demokrasi melukai dirinya sendiri.

Kebebasan dan Batasnya

Filsafat politik sejak lama menempatkan kebebasan sebagai inti dari kehidupan bernegara. Jean-Jacques Rousseau dalam Du Contrat Social (1762) menyatakan bahwa manusia “lahir bebas, tetapi di mana-mana ia terbelenggu.” Demonstrasi adalah salah satu cara untuk melepaskan belenggu itu: suara warga terhadap kebijakan yang menindas.

Namun, filsafat juga mengingatkan tentang batas kebebasan. Isaiah Berlin dalam esainya Two Concepts of Liberty (1958) membedakan kebebasan negatif (bebas dari intervensi) dan kebebasan positif (bebas untuk menentukan diri). Ketika demonstrasi merambah properti pribadi, kebebasan negatif orang lain – hak atas rasa aman, hak memiliki rumah dan harta benda – dilanggar. Di titik ini, kebebasan berubah menjadi tirani massa.

Hannah Arendt dalam On Violence (1970) mengingatkan, “kekerasan muncul ketika kekuasaan kehilangan legitimasi.” Tetapi, Arendt juga menegaskan bahwa kekerasan, termasuk perusakan properti, bukanlah politik sejati, melainkan kegagalan politik. Demonstrasi yang berubah menjadi perusakan bukan lagi ekspresi deliberatif, melainkan tanda gagalnya rasionalitas dalam ruang publik.

Dengan kata lain, filsafat memberi garis terang: kebebasan demonstrasi berhenti di pintu rumah orang lain.

Tanggung Jawab Moral Kolektif

Etika publik mengajarkan bahwa hak selalu diimbangi kewajiban. Demonstrasi adalah hak, tetapi ada kewajiban menjaga agar tidak melukai pihak tak bersalah.

Prinsip non-maleficence dalam etika modern (Beauchamp & Childress, Principles of Biomedical Ethics, 1979) menyatakan: jangan merugikan orang lain. Perusakan toko, kendaraan, atau rumah warga yang bukan sasaran politik adalah pelanggaran prinsip ini. Moralitas protes hilang ketika ia menimbulkan penderitaan pada yang tidak terkait langsung.

Martin Luther King Jr, tokoh gerakan hak sipil di Amerika, pernah menegaskan: “Nonviolence is a powerful and just weapon… It is a sword that heals.” Demonstrasi yang etis seharusnya menyembuhkan, bukan melukai.

Etisnya, protes harus tetap dalam kerangka tanggung jawab kolektif. Amarah boleh menyala, tetapi tidak boleh membakar ranah privat orang lain.

Dinamika Massa dan Hilangnya Individu

Psikologi sosial membantu menjelaskan mengapa demonstrasi kerap berubah menjadi perusakan. Leon Festinger melalui teori deindividuasi (1952) menjelaskan: dalam kerumunan, individu kehilangan identitas personalnya, larut dalam anonimitas massa, sehingga kontrol moral pribadi melemah.

Philip Zimbardo (1969) dalam eksperimen klasiknya juga menunjukkan, anonimitas meningkatkan kecenderungan agresi. Saat orang merasa “tidak dikenali,” mereka lebih berani melakukan hal-hal yang secara individu mungkin tidak akan berani dilakukan.

Selain itu, frustration-aggression hypothesis (Dollard, 1939) menyatakan bahwa frustrasi yang terhalang bisa bermuara pada agresi. Dalam konteks demonstrasi, ketika tuntutan tidak segera direspons, frustrasi kolektif berubah menjadi agresi. Properti pribadi di sekitar lokasi menjadi sasaran yang mudah, meski bukan target politik sebenarnya.

Di sinilah peran penting manajemen emosi kolektif dan kepemimpinan demonstrasi. Tanpa pengendalian, energi aspirasi berubah menjadi energi destruksi.

Erosi Solidaritas dan Retaknya Kepercayaan

Masyarakat dibangun atas dasar kontrak sosial, baik yang eksplisit maupun implisit. Ada kesepakatan tak tertulis bahwa hak setiap individu harus dihormati. John Locke dalam Two Treatises of Government (1690) menegaskan, hak atas properti adalah hak dasar selain kehidupan dan kebebasan.

Ketika demonstrasi merusak properti pribadi, kontrak sosial ini dilanggar. Dampak sosialnya berlapis:

1. Hilangnya solidaritas: Warga yang tadinya bersimpati pada tuntutan demonstrasi bisa berbalik antipati ketika mereka atau tetangganya menjadi korban kerusakan.
2. Retaknya kepercayaan: Publik kehilangan kepercayaan pada mekanisme protes damai. Mereka lebih ingat kerusakan ketimbang pesan politik yang hendak disampaikan.
3. Menguatnya stigma: Demonstran dilabeli “perusuh,” bukan “pejuang.” Aspirasi yang sahih pun tenggelam dalam narasi kekacauan.
4. Meningkatnya segregasi sosial: Kelompok masyarakat yang terdampak mulai membangun jarak dengan kelompok demonstran, bahkan dengan isu politik yang sebenarnya bisa mempertemukan mereka.

Akibat jangka panjangnya adalah defensive society – masyarakat yang lebih memilih diam daripada berpartisipasi, karena trauma pada kerusuhan. Demokrasi menjadi tumpul karena warga takut bersuara.

Hak Konstitusional dan Batas Legal

Di ranah hukum, persoalan ini jelas. UUD 1945 memberi hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 memberi syarat: hak tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab, menghormati hukum, ketertiban, dan hak orang lain.

Perusakan dan penjarahan masuk dalam delik pidana. Pasal 406 KUHP menegaskan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan mencakup penjarahan dalam kerumunan.

Artinya, ketika demonstrasi meluber menjadi perusakan ranah privat, ia bukan lagi ekspresi politik, melainkan tindak pidana. Negara berkewajiban melindungi warga dari kerugian ini, tanpa mengorbankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.

Luka yang Tak Selalu Terlihat

Di balik angka kerugian material, ada luka humanis yang sering terabaikan. Bayangkan seorang pedagang kecil yang berpuluh tahun membangun usaha, lalu dalam semalam tokonya habis dijarah. Atau sebuah keluarga yang rumahnya dirusak, padahal mereka tak terlibat sama sekali. Luka psikologis seperti rasa takut, trauma, hingga kehilangan rasa aman, jauh lebih lama sembuh ketimbang kerugian materi.

Paus Fransiskus dalam Fratelli Tutti (2020) menulis: “Tanpa keamanan sosial, tidak ada kebebasan sejati.” Pesan ini relevan: kebebasan demonstrasi kehilangan makna jika menciptakan ketakutan pada warga biasa.

Maka, refleksi humanis mengajak kita melihat bahwa setiap lemparan batu ke jendela rumah bukan sekadar kerusakan fisik, tetapi juga penghancuran rasa aman, penghinaan terhadap martabat manusia.

Penutup: Menjaga Batas Antara Protes dan Anarki

Demonstrasi adalah pilar demokrasi. Ia adalah koreksi terhadap kekuasaan, suara nurani rakyat yang tidak boleh dibungkam. Tetapi, protes yang menyerang ranah privat telah kehilangan rohnya.

Seperti diingatkan Bung Karno: “Setiap hak harus diimbangi dengan kewajiban. Setiap kebebasan harus diimbangi dengan tanggung jawab.”

Kebebasan berekspresi bukanlah hak untuk merusak, melainkan hak untuk meyakinkan. Demokrasi hanya akan kuat jika demonstrasi tetap dalam bingkai etika, hukum, psikologi sehat, dan solidaritas sosial.

Maka, batasnya harus jelas: kritik diarahkan pada kekuasaan, bukan pada tetangga. Protes boleh mengguncang istana, tetapi tidak boleh merobohkan rumah rakyat kecil. (*)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Musafir Jurnalis

 

Otak Dangkal di Lautan Digital

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved