Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Ketika Protes Menyentuh Ranah Privat

Etisnya, protes harus tetap dalam kerangka tanggung jawab kolektif. Amarah boleh menyala, tetapi tidak boleh membakar ranah privat orang lain.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melihat rumah Anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya yang berantakan seusai didatangi massa tak dikenal di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025). Rumah Uya Kuya didatangi massa tak dikenal pada Sabtu (30/8/2025) malam dan menjarah barang-barang serta melakukan tindakan vandalisme. 

Psikologi sosial membantu menjelaskan mengapa demonstrasi kerap berubah menjadi perusakan. Leon Festinger melalui teori deindividuasi (1952) menjelaskan: dalam kerumunan, individu kehilangan identitas personalnya, larut dalam anonimitas massa, sehingga kontrol moral pribadi melemah.

Philip Zimbardo (1969) dalam eksperimen klasiknya juga menunjukkan, anonimitas meningkatkan kecenderungan agresi. Saat orang merasa “tidak dikenali,” mereka lebih berani melakukan hal-hal yang secara individu mungkin tidak akan berani dilakukan.

Selain itu, frustration-aggression hypothesis (Dollard, 1939) menyatakan bahwa frustrasi yang terhalang bisa bermuara pada agresi. Dalam konteks demonstrasi, ketika tuntutan tidak segera direspons, frustrasi kolektif berubah menjadi agresi. Properti pribadi di sekitar lokasi menjadi sasaran yang mudah, meski bukan target politik sebenarnya.

Di sinilah peran penting manajemen emosi kolektif dan kepemimpinan demonstrasi. Tanpa pengendalian, energi aspirasi berubah menjadi energi destruksi.

Erosi Solidaritas dan Retaknya Kepercayaan

Masyarakat dibangun atas dasar kontrak sosial, baik yang eksplisit maupun implisit. Ada kesepakatan tak tertulis bahwa hak setiap individu harus dihormati. John Locke dalam Two Treatises of Government (1690) menegaskan, hak atas properti adalah hak dasar selain kehidupan dan kebebasan.

Ketika demonstrasi merusak properti pribadi, kontrak sosial ini dilanggar. Dampak sosialnya berlapis:

1. Hilangnya solidaritas: Warga yang tadinya bersimpati pada tuntutan demonstrasi bisa berbalik antipati ketika mereka atau tetangganya menjadi korban kerusakan.
2. Retaknya kepercayaan: Publik kehilangan kepercayaan pada mekanisme protes damai. Mereka lebih ingat kerusakan ketimbang pesan politik yang hendak disampaikan.
3. Menguatnya stigma: Demonstran dilabeli “perusuh,” bukan “pejuang.” Aspirasi yang sahih pun tenggelam dalam narasi kekacauan.
4. Meningkatnya segregasi sosial: Kelompok masyarakat yang terdampak mulai membangun jarak dengan kelompok demonstran, bahkan dengan isu politik yang sebenarnya bisa mempertemukan mereka.

Akibat jangka panjangnya adalah defensive society – masyarakat yang lebih memilih diam daripada berpartisipasi, karena trauma pada kerusuhan. Demokrasi menjadi tumpul karena warga takut bersuara.

Hak Konstitusional dan Batas Legal

Di ranah hukum, persoalan ini jelas. UUD 1945 memberi hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 memberi syarat: hak tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab, menghormati hukum, ketertiban, dan hak orang lain.

Perusakan dan penjarahan masuk dalam delik pidana. Pasal 406 KUHP menegaskan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan mencakup penjarahan dalam kerumunan.

Artinya, ketika demonstrasi meluber menjadi perusakan ranah privat, ia bukan lagi ekspresi politik, melainkan tindak pidana. Negara berkewajiban melindungi warga dari kerugian ini, tanpa mengorbankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.

Luka yang Tak Selalu Terlihat

Di balik angka kerugian material, ada luka humanis yang sering terabaikan. Bayangkan seorang pedagang kecil yang berpuluh tahun membangun usaha, lalu dalam semalam tokonya habis dijarah. Atau sebuah keluarga yang rumahnya dirusak, padahal mereka tak terlibat sama sekali. Luka psikologis seperti rasa takut, trauma, hingga kehilangan rasa aman, jauh lebih lama sembuh ketimbang kerugian materi.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Musafir Jurnalis

 

Otak Dangkal di Lautan Digital

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved