Pembunuhan Kacab Bank
Libatkan 15 Orang, Polisi Sebut Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya
Polisi menyampaikan kasus yang menewaskan Mohamad Ilham Pradipta (37) bukan pembunuhan berencana.
Penanganan hukum keduanya diserahkan kepada Pomdam Jaya sesuai yurisdiksi militer.
Pasal yang Dikenakan
Meski korban meninggal, polisi tidak menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Alasannya, dari awal niat pelaku adalah menculik, bukan membunuh.
“Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat (3) KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” jelas Wira.
Dengan pasal ini, ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.
Kasus kematian Ilham menyingkap betapa terorganisirnya jaringan kejahatan yang memadukan motif ekonomi, penyalahgunaan data perbankan, dan kekerasan.
Meski 15 tersangka telah ditetapkan, polisi masih mengejar satu pelaku lain yang buron.
Kini, publik menunggu bagaimana proses hukum berjalan terhadap para pelaku, termasuk oknum aparat, serta sejauh mana penyidik bisa mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal rekening dormant ini.
Artikel telah tayang di Kompas/Baharudin Al Farisi
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Akhirnya Terungkap Gelagat Tak Biasa Ilham Pradipta sebelum Diculik dan Dibunuh, Sempat Lakukan Ini |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap sebelum Ilham Pradipta Diculik dan Dibunuh, Kacab Bank BUMN Ini Sudah Ada Firasat |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta, Ada Rincian Waktu |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Kronologi Lengkap Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Libatkan 2 Oknum TNI |
![]() |
---|
Terungkap Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank, Pelaku Ingin Curi Uang dari Rekening Dormant |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.