Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Kacab Bank

Libatkan 15 Orang, Polisi Sebut Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya

Polisi menyampaikan kasus yang menewaskan Mohamad Ilham Pradipta (37) bukan pembunuhan berencana.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
KASUS KACAB BANK: Foto Jumpa pers terkait penculik yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap Kepala Cabang Pembantu sebuah bank BUMN bernama Mohamad Ilham Pradipta (37), Selasa (16/9/2025) (kiri). Meski libatkan 15 orang, tewasnya Mohamad Ilham Pradipta disebut bukan pembunuhan berencana. 

Penanganan hukum keduanya diserahkan kepada Pomdam Jaya sesuai yurisdiksi militer.

Pasal yang Dikenakan

Meski korban meninggal, polisi tidak menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Alasannya, dari awal niat pelaku adalah menculik, bukan membunuh.

“Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat (3) KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” jelas Wira.

Dengan pasal ini, ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.

Kasus kematian Ilham menyingkap betapa terorganisirnya jaringan kejahatan yang memadukan motif ekonomi, penyalahgunaan data perbankan, dan kekerasan.

Meski 15 tersangka telah ditetapkan, polisi masih mengejar satu pelaku lain yang buron.

Kini, publik menunggu bagaimana proses hukum berjalan terhadap para pelaku, termasuk oknum aparat, serta sejauh mana penyidik bisa mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal rekening dormant ini.

Artikel telah tayang di Kompas/Baharudin Al Farisi

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved