Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Kacab Bank

Libatkan 15 Orang, Polisi Sebut Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya

Polisi menyampaikan kasus yang menewaskan Mohamad Ilham Pradipta (37) bukan pembunuhan berencana.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
KASUS KACAB BANK: Foto Jumpa pers terkait penculik yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap Kepala Cabang Pembantu sebuah bank BUMN bernama Mohamad Ilham Pradipta (37), Selasa (16/9/2025) (kiri). Meski libatkan 15 orang, tewasnya Mohamad Ilham Pradipta disebut bukan pembunuhan berencana. 

TRIBUNMANADO.CO.ID –  Penculikan yang berujung kematian Kacab BUMN menjadi perhatian.

Hingga saat ini sudah ada 15 orang ditetapkan tersangka terlibat dalam kasus tersebut.

Lantas pihak polisi menyampaikan kasus yang menewaskan Mohamad Ilham Pradipta (37) bukan pembunuhan berencana.

Jumlah tersebut bukan hanya mencerminkan kompleksitas perkara, tetapi juga memperlihatkan keterlibatan berlapis dari berbagai pihak, mulai dari sipil hingga oknum prajurit TNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan para tersangka dibagi menjadi empat klaster utama, yakni aktor intelektual, eksekutor penculikan, penganiaya hingga korban meninggal, dan pemantau korban.

“Dari 15 tersangka tersebut kami membagikan menjadi 4 kategori klaster,” ujar Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Bukan Pembunuhan Berencana

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyampaikan, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak dapat dikenakan kepada pelaku.

Alasannya, tidak ditemukan adanya niat awal untuk menghabisi nyawa korban.

"Terkait pengenaan pasal 340, karena mungkin kita lihat dari niatnya dari awal, kalau pasal 340 betul-betul niatnya membunuh dengan ia merencanakan, tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelaku adalah melakukan penculikan, namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kombes Pol Wira, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Penyidik menekankan, motif utama pelaku berawal dari aksi penculikan.

Namun, dalam proses kejadian, korban justru kehilangan nyawanya

Empat Klaster Pelaku

1. Aktor Intelektual

Klaster pertama adalah perencana utama. Mereka menyusun strategi, menyiapkan dana, hingga mengatur teknis pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan.

Tersangka di klaster ini antara lain:

·⁠  C alias Ken, penyedia data rekening dormant dan tim IT.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved