Wajib Tahu
Waspada! Rekening Menganggur 5 Tahun Kini Otomatis Jadi Dormant, Ini Aturan Terbarunya
Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Ringkasan Berita:
- Rekening tanpa transaksi lebih dari 5 tahun kini otomatis berstatus dormant, sesuai aturan baru OJK dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025.
- OJK membagi rekening menjadi tiga kategori: aktif (ada transaksi), tidak aktif (tanpa aktivitas lebih dari 360 hari), dan dormant (tanpa aktivitas lebih dari 1.800 hari/5 tahun).
- Aturan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif dan memperkuat perlindungan nasabah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rekening bank yang dibiarkan begitu saja tanpa satu pun transaksi kini tak lagi aman.
Melalui aturan terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa rekening yang menganggur lebih dari lima tahun akan otomatis berstatus dormant atau tidak aktif.
Kebijakan ini menjadi peringatan bagi nasabah yang kerap lupa atau membiarkan rekening “tidur” terlalu lama.
OJK resmi mengeluarkan aturan baru yang mengatur pengelolaan rekening tidak aktif di perbankan nasional.
Baca juga: Pemilik Properti Wajib Tahu: Masa Berlaku HGB Ternyata Tak Selamanya hingga Bisa Dicabut Negara
Dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari lima tahun akan diklasifikasikan sebagai rekening dormant.
Status tersebut membuat rekening dikenakan perlakuan khusus oleh bank, mulai dari pembatasan transaksi hingga kewajiban verifikasi ulang oleh pemilik untuk mengaktifkannya kembali.
Aturan ini bertujuan meningkatkan keamanan dan ketertiban data nasabah, sekaligus mencegah penyalahgunaan rekening pasif untuk kepentingan ilegal.
Dengan adanya regulasi ini, nasabah diimbau untuk rutin memantau aktivitas rekeningnya agar tidak terdampak kebijakan dormant yang mulai diterapkan di seluruh bank umum di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan aturan baru ini disusun untuk menstandarkan, serta memperkuat tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan nasional.
Menurutnya, penguatan diperlukan untuk melindungi nasabah dan meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening.
"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," ujar Dian dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas apa pun dalam jangka waktu yang lama.
Dalam regulasi terbaru OJK, bank diminta menetapkan tiga kategori rekening berdasarkan aktivitasnya. Pertama, rekening aktif merupakan rekening yang masih memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
Kedua, rekening tidak aktif ditetapkan sebagai rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari atau satu tahun.
| Pemilik Properti Wajib Tahu: Masa Berlaku HGB Ternyata Tak Selamanya hingga Bisa Dicabut Negara |
|
|---|
| Awas Kebiasaan Salah! Cuci Beras di Panci Rice Cooker Bisa Picu Masalah Kesehatan |
|
|---|
| Pajak Mati Bisa Kena Tilang saat Operasi Zebra: Ini Cara Urus STNK di Samsat Lengkap dengan Tarifnya |
|
|---|
| Wajib Tahu! Ini Penyebab Sertifikat Tanah jadi Tumpang Tindih atau Ganda |
|
|---|
| Wajib Tahu! Stop Cuci Beras di Panci Rice Cooker, Ini Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Rekening-Menganggur-Bisa-Diblokir-PPATK-Wanti-Wanti-Masyarakat-Waspada.jpg)