Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

Pajak Mati Bisa Kena Tilang saat Operasi Zebra: Ini Cara Urus STNK di Samsat Lengkap dengan Tarifnya

Salah satu syarat STNK bisa disahkan oleh kepolisian adalah sudah melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah jatuh tempo.

KOMPAS.com/SRI LESTARI
BAYAR PAJAK - Foto ilustrasi BPKB dan STNK. Pajak Mati Bisa Kena Tilang saat Operasi Zebra: Ini Cara Urus STNK di Samsat Lengkap dengan Tarifnya 

Ringkasan Berita:
  • STNK pajak mati jadi sasaran utama Operasi Zebra, pengendara bisa langsung ditilang karena STNK dianggap tidak sah bila pajak kendaraan belum dibayar. 
  • Ancaman sanksinya berupa denda hingga Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
  • STNK wajib diperpanjang tiap tahun dan tiap 5 tahun, dengan syarat membawa KTP, BPKB, dan STNK asli.
  • Perpanjangan tahunan hanya membayar PKB + SWDKLLJ, sementara perpanjangan 5 tahunan wajib cek fisik dan ada biaya tambahan STNK serta TNKB.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Operasi Zebra kembali digelar, dan para pengendara diminta ekstra waspada.

Pasalnya, STNK pajak mati kini menjadi salah satu pelanggaran yang paling diburu petugas.

 Jika pajak kendaraan belum dilunasi, STNK otomatis tak sah, dan pengendara bisa langsung kena tilang di lokasi.

Seperti kita ketahui, setiap kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan telah disahkan oleh kepolisian.

Baca juga: Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini, Ada 8 Sasaran Pelanggaran Lengkap dengan Besaran Denda Tilang

Salah satu syarat utama perpanjangan pengesahan STNK adalah pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sudah jatuh tempo.

Jika pajak belum dibayar, STNK dianggap mati dan tidak sah digunakan di jalan raya.

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra, kondisi ini menjadi perhatian serius petugas.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan pajak terbayar dan STNK diperpanjang tepat waktu.

Untuk menghindari sanksi tilang, proses pengurusan STNK kini bisa dilakukan di kantor Samsat dengan prosedur yang lebih mudah serta tarif yang transparan.

AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan penegakkan hukum oleh petugas di lapangan mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam Pasal 288 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” ucap Lebang kepada KOMPAS.com, belum lama ini.

Pada pasal tersebut, menurut Lebang, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan, Bapenda dengan kepolisian merupakan instansi yang berbeda, dan memiliki peraturan masing-masing.

“Pengendara yang tidak membawa STNK sah bisa kena tilang, karena STNK berlaku 5 tahun dan wajib disahkan ulang setiap tahun, dan jatuh temponya bertepatan dengan jatuh tempo bayar pajak,” ucap Danang kepada KOMPAS.com, belum lama ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved