Wajib Tahu
Wajib Tahu! Ini Penyebab Sertifikat Tanah jadi Tumpang Tindih atau Ganda
Sertifikat tanah terbitan lama ini belum masuk ke dalam sistem data digital, sehingga rawan terjadi tumpang tindih kepemilikan.
Ringkasan Berita:
- Meski Jusuf Kalla memiliki empat SHGB lengkap sejak 1996–2008, PN Makassar menetapkan PT GMTD sebagai pemilik sah lahan 16,4 hektar.
- Menteri ATR/BPN mengaku bingung karena data resmi justru menunjukkan lahan terdaftar atas nama JK.
- BPN menjelaskan sertifikat terbitan lama (KW 4, 5, 6) tanpa peta kadastral dan putusan pengadilan yang saling bertentangan menjadi penyebab utama tumpang tindih data.
- Pemilik tanah harus melakukan verifikasi ke Kantor Pertanahan untuk pemeriksaan data.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus sengketa tanah antara Jusuf Kalla dan PT GMTD Tbk kini menjadi sorotan publik.
Meski JK memegang empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lengkap dengan akta pengalihan hak sejak 1996 dan 2008, Pengadilan Negeri Makassar justru menyatakan PT GMTD Tbk sebagai pemenang kepemilikan.
Melalui surat balasan resminya, menyebut PT GMTD sebagai pihak yang sah memiliki lahan 16,4 hektar yang berada di kawasan strategis Makassar.
Baca juga: Ahli Waris Wajib Tahu! Begini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Beserta Biayanya
Padahal, JK tercatat memiliki empat SHGB serta akta pengalihan hak yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar sejak 1996 dan 2008 dokumen yang secara hukum semestinya menjadi dasar kuat kepemilikan.
Situasi semakin membingungkan ketika Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, buka suara.
Ia mengungkapkan bahwa data di kementeriannya menunjukkan lahan tersebut memang terdaftar atas nama Jusuf Kalla, bukan PT GMTD.
Pernyataan ini semakin mempertegas adanya dualisme data dan membuka pertanyaan besar mengenai proses administrasi pertanahan di daerah.
Sengketa ini pun diprediksi akan berlanjut sebagai kasus besar yang tak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga kredibilitas tata kelola pertanahan di Indonesia.
Lantas, kenapa bisa muncul SHGB ganda?
Penyebab sertifikat tanah tumpang tindih
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan sebidang tanah bisa memiliki dua sertifikat atau sertifikat ganda.
Salah satu faktornya adalah sertifikat berstatus KW 4, 5, dan 6.
Shamy menjelaskan, sertifikat tanah dengan kategori tersebut merupakan sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 sampai dengan 1997, di mana sertifikatnya tidak dilengkapi dengan peta kadastral.
Sertifikat tanah terbitan lama ini belum masuk ke dalam sistem data digital, sehingga rawan terjadi tumpang tindih kepemilikan.
"Banyaknya konflik dan pengaduan masyarakat disebabkan oleh ketiadaan digitalisasi kadastral pada masa lalu," kata Shamy saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/11/2025).
Wajib tahu
sertifikat tanah
Penyebab Sertifikat Tanah Tumpang Tindih
Penyebab Sertifikat Tanah Ganda
| Wajib Tahu! Stop Cuci Beras di Panci Rice Cooker, Ini Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| Siapa Pemilik Diamond? Perusahaan di Balik Es Krim dan Susu UHT yang Populer di Indonesia |
|
|---|
| Daftar 10 Provinsi dengan Pengangguran Tertinggi 2025, Sulawesi Utara Termasuk |
|
|---|
| Hati-Hati Pinjol Ilegal! Ini Daftar Pinjaman Online Resmi OJK per November 2025 |
|
|---|
| Daftar 15 Negara yang Memiliki Cadangan Emas Terbanyak di Dunia, Indonesia Lampaui AS dan China |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-atrbpn65.jpg)