Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

Pemilik Properti Wajib Tahu: Masa Berlaku HGB Ternyata Tak Selamanya hingga Bisa Dicabut Negara

Selama masa berlakunya, pemegang HGB boleh menggunakan tanah tersebut untuk mendirikan bangunan dan memanfaatkannya.

Istimewa/HO
ATURAN - Pemilik Properti Wajib Tahu: Masa Berlaku HGB Ternyata Tak Selamanya hingga Bisa Dicabut Negara 

Ringkasan Berita:
  • HGB adalah hak atas tanah yang bersifat sementara, memiliki masa berlaku maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang serta diperbarui hingga total 80 tahun. 
  • Jika tanah ditelantarkan, negara berhak menarik kembali hak tersebut.
  • Perpanjangan HGB hanya diberikan jika memenuhi syarat, seperti tanah masih dimanfaatkan sesuai tujuan, tidak dipakai untuk kepentingan umum, sesuai tata ruang, dan pemegang hak memenuhi ketentuan hukum.

 

TRIBUNMANADOCO.ID - Di Indonesia, banyak pemilik properti memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa benar-benar memahami konsekuensi hukumnya. 

Padahal, hak atas tanah yang satu ini memiliki masa berlaku terbatas dan bisa ditarik kembali oleh negara bila sengaja atau tidak sengaja ditelantarkan.

Artinya, sebidang tanah yang sudah dibangun sekalipun tetap berisiko hilang jika tidak dikelola sesuai aturan.

Baca juga: Stok Beras Bulog Sulut 24 Ribu Ton, Cukup hingga Awal Maret Tahun Depan

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa HGB adalah hak sementara yang diberikan negara dalam jangka waktu tertentu.

Selama masa berlakunya, pemegang HGB boleh menggunakan tanah tersebut untuk mendirikan bangunan dan memanfaatkannya.

Namun ketika tanah tersebut dibiarkan tanpa fungsi, negara memiliki kewenangan untuk menarik kembali hak tersebut.

Inilah yang membuat pemahaman mengenai HGB sangat penting bagi para pemilik properti, khususnya mereka yang memiliki aset dengan status bangunan di atas tanah negara.

"Pengertian HGB menurut UUPA 5/1960 adalah hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri," ujar Harison kepada Kompas.com, dikutip Rabu (19/11/2025).

Lantas, kapan HGB berakhir?

Masa Berlaku HGB

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang juga dikenal dengan UUPA, dituliskan dalam Pasal 35 ayat (1) tentang pengertian HGB, adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Kemudian dalam Pasal 35 ayat (2) UUPA dijelaskan bahwa atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.

Pasal 35 ayat (3) UUPA berbunyi, HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

HGB dapat diberikan di atas tanah negara, tanah Hak Pengelolaan (HPL), serta tanah Hak Milik.

Sementara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemerintah menetapkan masa berlaku HGB serta mekanisme perpanjangan dan pembaruannya.

Bisa Diperpanjang dan Diperbarui

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved