Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Zebra 2025

Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini, Ada 8 Sasaran Pelanggaran Lengkap dengan Besaran Denda Tilang

Mulai 17 hingga 30 November 2025, Korlantas Polri akan menggelar operasi penertiban lalu lintas secara serentak se Indonesia.

Tribunmanado.co.id/Nelty Manamuri
DENDA TILANG - Operasi Zebra Samrat yang dilaksanakan Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini, Ada 8 Sasaran Pelanggaran Lengkap dengan Besaran Denda Tilang 

- Denda maksimal: Rp 250.000

- Kurungan: maks. 1 bulan

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol

- Pasal: 293 ayat (1) UU LLAJ

- Denda maksimal: Rp 750.000

- Kurungan: maks. 3 bulan

6. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK

- Pasal: 288 ayat (1) UU LLAJ

- Denda maksimal: Rp 500.000

7. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa

- Pasal: 288 ayat (2) UU LLAJ

- Denda maksimal: Rp 250.000

8. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan)

- Pasal: 280 UU LLAJ

- Denda maksimal: Rp 500.000

- Kurungan: maks. 2 bulan

Artikel ini tayang di KompasTV dengan judul 8 Pelanggaran yang Disasar saat Operasi Zebra Mulai 17-30 November 2025

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved