Operasi Zebra 2025
Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini, Ada 8 Sasaran Pelanggaran Lengkap dengan Besaran Denda Tilang
Mulai 17 hingga 30 November 2025, Korlantas Polri akan menggelar operasi penertiban lalu lintas secara serentak se Indonesia.
Editor:
Gryfid Talumedun
Tribunmanado.co.id/Nelty Manamuri
DENDA TILANG - Operasi Zebra Samrat yang dilaksanakan Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini, Ada 8 Sasaran Pelanggaran Lengkap dengan Besaran Denda Tilang
Berikut ini daftar pelanggaran beserta besaran denda pada Operasi Zebra jaya 2025:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
- Pasal: 283 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 750.000
- Kurungan: maks. 3 bulan
2. Pengendara belum cukup umur / tidak memiliki SIM
- Pasal: 281 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 1.000.000
- Kurungan: maks. 4 bulan
3. Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang motor)
- Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
- Kurungan: maks. 1 bulan
4. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)
- Pasal: 289 UU LLAJ
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Operasi-Zebra-Samrat-2022-yang-dilaksanakan-Polres-Kepulauan-Sangihe-Sulawesi-Utara.jpg)