Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Zebra 2025

Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini, Ada 8 Sasaran Pelanggaran Lengkap dengan Besaran Denda Tilang

Mulai 17 hingga 30 November 2025, Korlantas Polri akan menggelar operasi penertiban lalu lintas secara serentak se Indonesia.

Tribunmanado.co.id/Nelty Manamuri
DENDA TILANG - Operasi Zebra Samrat yang dilaksanakan Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini, Ada 8 Sasaran Pelanggaran Lengkap dengan Besaran Denda Tilang 

Berikut ini daftar pelanggaran beserta besaran denda pada Operasi Zebra jaya 2025:

1. Menggunakan handphone saat berkendara.

- Pasal: 283 UU LLAJ

- Denda maksimal: Rp 750.000

- Kurungan: maks. 3 bulan

2. Pengendara belum cukup umur / tidak memiliki SIM

- Pasal: 281 UU LLAJ

- Denda maksimal: Rp 1.000.000

- Kurungan: maks. 4 bulan

3. Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang motor)

- Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ

- Denda maksimal: Rp 250.000

- Kurungan: maks. 1 bulan

4. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)

- Pasal: 289 UU LLAJ

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved