Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Zebra 2025

Daftar Lengkap Besaran Denda Tilang di Operasi Zebra Jaya 2025, Tak Pakai Helm Bayar Rp 250.000

Operasi Zebra Jaya 2025 resmi digelar mulai 17–30 November, menyasar para pelanggar yang kerap menjadi pemicu kecelakaan.

Tribun Manado
DENDA TILANG - Personil Satuan Lalulintas Polres Minahasa saat melakukan operasi Zebra Samrat belum lama ini. Daftar Lengkap Besaran Denda Tilang di Operasi Zebra Jaya 2025, Tak Pakai Helm Bayar Rp 250.000 

- Denda maksimal: Rp 250.000

- Kurungan: maks. 1 bulan

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol

- Pasal: 293 ayat (1) UU LLAJ

- Denda maksimal: Rp 750.000

- Kurungan: maks. 3 bulan

6. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK

- Pasal: 288 ayat (1) UU LLAJ

- Denda maksimal: Rp 500.000

7. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa

- Pasal: 288 ayat (2) UU LLAJ

- Denda maksimal: Rp 250.000

8. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan)

- Pasal: 280 UU LLAJ

- Denda maksimal: Rp 500.000

- Kurungan: maks. 2 bulan

Artikel tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved