Operasi Zebra 2025
Daftar Lengkap Besaran Denda Tilang di Operasi Zebra Jaya 2025, Tak Pakai Helm Bayar Rp 250.000
Operasi Zebra Jaya 2025 resmi digelar mulai 17–30 November, menyasar para pelanggar yang kerap menjadi pemicu kecelakaan.
Editor:
Gryfid Talumedun
Tribun Manado
DENDA TILANG - Personil Satuan Lalulintas Polres Minahasa saat melakukan operasi Zebra Samrat belum lama ini. Daftar Lengkap Besaran Denda Tilang di Operasi Zebra Jaya 2025, Tak Pakai Helm Bayar Rp 250.000
Berikut ini daftar pelanggaran beserta besaran denda pada Operasi Zebra jaya 2025:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
- Pasal: 283 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 750.000
- Kurungan: maks. 3 bulan
2. Pengendara belum cukup umur / tidak memiliki SIM
- Pasal: 281 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 1.000.000
- Kurungan: maks. 4 bulan
3. Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang motor)
- Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
- Kurungan: maks. 1 bulan
4. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)
- Pasal: 289 UU LLAJ
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Personil-Satuan-Lalulintas-Polres-Minahasa-saat-melakukan-operasi-Zebra-Samrat-be.jpg)