Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Zebra 2025

Daftar Lengkap Besaran Denda Tilang di Operasi Zebra Jaya 2025, Tak Pakai Helm Bayar Rp 250.000

Operasi Zebra Jaya 2025 resmi digelar mulai 17–30 November, menyasar para pelanggar yang kerap menjadi pemicu kecelakaan.

Tribun Manado
DENDA TILANG - Personil Satuan Lalulintas Polres Minahasa saat melakukan operasi Zebra Samrat belum lama ini. Daftar Lengkap Besaran Denda Tilang di Operasi Zebra Jaya 2025, Tak Pakai Helm Bayar Rp 250.000 

Berikut ini daftar pelanggaran beserta besaran denda pada Operasi Zebra jaya 2025:

1. Menggunakan handphone saat berkendara.

- Pasal: 283 UU LLAJ

- Denda maksimal: Rp 750.000

- Kurungan: maks. 3 bulan

2. Pengendara belum cukup umur / tidak memiliki SIM

- Pasal: 281 UU LLAJ

- Denda maksimal: Rp 1.000.000

- Kurungan: maks. 4 bulan

3. Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang motor)

- Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ

- Denda maksimal: Rp 250.000

- Kurungan: maks. 1 bulan

4. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)

- Pasal: 289 UU LLAJ

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved