Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Zebra 2025

Daftar Lengkap Besaran Denda Tilang di Operasi Zebra Jaya 2025, Tak Pakai Helm Bayar Rp 250.000

Operasi Zebra Jaya 2025 resmi digelar mulai 17–30 November, menyasar para pelanggar yang kerap menjadi pemicu kecelakaan.

Tribun Manado
DENDA TILANG - Personil Satuan Lalulintas Polres Minahasa saat melakukan operasi Zebra Samrat belum lama ini. Daftar Lengkap Besaran Denda Tilang di Operasi Zebra Jaya 2025, Tak Pakai Helm Bayar Rp 250.000 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang masa liburan akhir tahun, Jakarta kembali bersiap menghadapi pengetatan aturan lalu lintas. 

Operasi Zebra Jaya 2025 resmi digelar mulai 17–30 November, menyasar para pelanggar yang kerap menjadi pemicu kecelakaan.

Langkah ini menjadi pemanasan sebelum penerapan Operasi Lilin Nataru, yang setiap tahun digelar untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat.

Baca juga: Daftar 8 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2025 yang Dimulai 17–30 November, Ada Tilang Manual

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menegaskan bahwa operasi Zebra tahun ini difokuskan pada peningkatan keselamatan berkendara. Aparat akan menindak tujuh pelanggaran utama yang paling sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Operasi Zebra ini merupakan operasi cipta kondisi menjelang Nataru,” ujar Komarudin.

Daftar lengkap denda tilang dalam Operasi Zebra Jaya 2025 pun perlu disimak agar pengendara dapat lebih waspada dan terhindar dari sanksi.

Sanksi tilang Operasi Zebra

Selain imbauan, polisi juga menegakkan sanksi tilang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Target pertama adalah pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara. Penggunaan ponsel dianggap sebagai salah satu penyebab hilangnya fokus hanya dalam hitungan detik sehingga menjadi prioritas bagi petugas di lapangan.

Berikutnya, untuk pengendara belum cukup umur. Mengemudi tanpa SIM tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengendara itu sendiri karena minim pengalaman dan keterampilan.

Pada pengendara motor, penggunaan helm SNI menjadi kewajiban mutlak. Sebab, helm bukan sekadar aksesori, melainkan perlindungan vital bagi kepala.

Untuk kendaraan mobil, aturan sabuk pengaman juga wajib dikenakan. Meski terlihat sederhana, seatbelt terbukti berperan besar dalam mengurangi risiko cedera serius saat terjadi kecelakaan, bahkan pada kecepatan rendah.

Kepolisian juga menindak pengendara yang mengemudi dalam pengaruh alkohol. Sebab, alkohol dapat mengurangi refleks dan mengaburkan penilaian pengendara sehingga menjadi fokus penegakan saat Operasi Zebra Jaya berlangsung.

Sasaran berikutnya adalah pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan secara sah, termasuk STNK dan SIM. Kelengkapan administrasi menjadi bukti kepatuhan serta tanggung jawab pemilik kendaraan.

Terakhir, polisi menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan, misalnya pelat kecil, pelat dimodifikasi, pelat ditempeli stiker, atau bahkan disamarkan.

Melalui Operasi Zebra Jaya 2025, kepolisian berharap kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat.

Berikut ini daftar pelanggaran beserta besaran denda pada Operasi Zebra jaya 2025:

1. Menggunakan handphone saat berkendara.

- Pasal: 283 UU LLAJ

- Denda maksimal: Rp 750.000

- Kurungan: maks. 3 bulan

2. Pengendara belum cukup umur / tidak memiliki SIM

- Pasal: 281 UU LLAJ

- Denda maksimal: Rp 1.000.000

- Kurungan: maks. 4 bulan

3. Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang motor)

- Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ

- Denda maksimal: Rp 250.000

- Kurungan: maks. 1 bulan

4. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)

- Pasal: 289 UU LLAJ

- Denda maksimal: Rp 250.000

- Kurungan: maks. 1 bulan

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol

- Pasal: 293 ayat (1) UU LLAJ

- Denda maksimal: Rp 750.000

- Kurungan: maks. 3 bulan

6. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK

- Pasal: 288 ayat (1) UU LLAJ

- Denda maksimal: Rp 500.000

7. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa

- Pasal: 288 ayat (2) UU LLAJ

- Denda maksimal: Rp 250.000

8. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan)

- Pasal: 280 UU LLAJ

- Denda maksimal: Rp 500.000

- Kurungan: maks. 2 bulan

Artikel tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved