Produk Ilegal
Daftar 65 Produk Berbahaya BKO dan TIE Senilai Rp 2,74 Miliar yang Disita BPOM Oktober 2025
Berikut daftar 65 produk berbahaya mengandung BKO senilai Rp 2,74 miliar yang disita BPOM pada Oktober 2025.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Taruna Ikrar juga memperingatkan bahaya serius dari penggunaan produk ilegal, khususnya yang mengandung BKO.
Ia menguraikan efek membahayakan yang mungkin terjadi dari penggunaan sildenafil atau turunannya secara tidak tepat, terlebih jika digunakan dalam dosis tinggi atau jangka panjang, antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, bahkan kematian.
Pelaku berinisial MU telah ditahan di Polda Metro Jaya. MU berperan sebagai supplier.
Modus operandi pelaku MU dengan mengirimkan produk ilegal ke seluruh Indonesia berdasarkan pesanan dari pelanggan (pemilik toko online) melalui aplikasi WhatsApp.
Pelaku diketahui menjual sekitar 70 paket kiriman per hari dengan estimasi keuntungan bersih harian sekitar Rp 1,1 juta.
Pelaku MU akan diproses secara pro-justitia dan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Penindakan ini menambah daftar kasus yang ditangani Balai Besar POM di Jakarta, yang selama tahun 2025 telah melaksanakan 5 kali penindakan dan seluruhnya berlanjut ke proses hukum.
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, dalam kesempatan ini, menegaskan kesiapan pihaknya untuk ikut menindak tegas setiap pelanggaran di bidang obat dan makanan.
“Kami selalu siap berkoordinasi dan bersama-sama dengan BBPOM di Jakarta untuk melakukan tindakan secara tegas terhadap segala pelanggaran di bidang obat dan makanan,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Kepala Dinas PPKUKM Pemprov DKI Jakarta Elisabeth Ratu.
“Kami siap untuk berkolaborasi jika ada yang diperlukan dari Pemprov DKI Jakarta karena ini untuk menjamin kesehatan masyarakat DKI Jakarta,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPOM melakukan penanaman 7 pohon di halaman kantor BBPOM di Jakarta, di antaranya mahkota dewa, jeruk purut, jeruk nipis, jeruk lemon, salam, sirsak, dan jambu biji.
Penanaman pohon ini merupakan simbol komitmen perluasan inovasi eco office lab yang dikembangkan di BPPOM di Jakarta serta menjadi bentuk kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan hidup.
Tanaman obat yang ditanam juga mencerminkan hubungan mendalam antara manusia, alam, dan kehidupan, sebagai simbol kesabaran dan kearifan tradisional. (BPOM-HM-Syale)
Daftar
produk
BPOM
Produk Ilegal
produk dilarang bpom
Produk Berbahaya
produk dilarang edar
BKO
Bahan Kimia Obat
tanpa izin edar
2025
multiangle
Meaningful
| Daftar Lengkap 19 Nama Produk Herbal Ilegal yang Ditarik BPOM Mengandung BKO, Timbulkan Efek Samping |
|
|---|
| Daftar Kopi yang Ditarik BPOM karena Mengandung Bahan Kimia Obat, Ada Produk Berkaitan dengan Pria |
|
|---|
| Daftar 4 Produk Kopi yang Ditarik BPOM karena Mengandung BKO |
|
|---|
| Daftar 19 Produk Herbal Ilegal yang Ditarik BPOM, Ternyata Mengandung Bahan Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kapsul-65-produk-berbahaya-mengandung-BKO-disita-BPOM-pada-Oktober-2025.jpg)