Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Produk Ilegal

Daftar 19 Produk Herbal Ilegal yang Ditarik BPOM, Ternyata Mengandung Bahan Ini

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 19 produk herbal atau obat bahan alam ilegal karena mengandung bahan kimia obat (BKO) dari peredaran.

Editor: Erlina Langi
Illustrasi AI
OBAT - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara intensif menarik 19 produk herbal atau obat bahan alam ilegal. Ditemukan mengandung bahan berbahaya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara intensif menarik 19 produk herbal atau obat bahan alam ilegal yang berbahaya

Sejumlah produk tersebut ditarik dari peredaran setelah ditemukan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Penarikan ini merupakan hasil pengawasan selama Agustus 2025.

Dari total produk yang ditarik, 12 produk ditemukan di pasaran konvensional (offline)

Sementara itu, 7 produk lainnya ditemukan melalui pengawasan di platform daring.

BPOM menyatakan bahwa sebagian besar produk ilegal ini mengklaim dapat memelihara stamina pria, sementara sisanya mengklaim sebagai obat pegal linu dan pelangsing.

Selain telah memusnahkan produk-produk tersebut, BPOM juga telah melakukan pemblokiran terhadap tautan penjualan produk ilegal di dunia maya.

19 produk herbal mengandung BKO

Berikut ini daftar 19 produk ilegal yang ditarik BPOM karena mengandung BKO:

1.    Dewa Ranjang Black

Kandungan BKO: Sildenafil sitrat

2.    Brantas

Kandungan BKO: Deksametason, natrium diklofenak, dan parasetamol.

3.    Madu Tahan Lama

Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat

4.    Urat Kuda

Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved