Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Produk Ilegal

Daftar 65 Produk Berbahaya BKO dan TIE Senilai Rp 2,74 Miliar yang Disita BPOM Oktober 2025

Berikut daftar 65 produk berbahaya mengandung BKO senilai Rp 2,74 miliar yang disita BPOM pada Oktober 2025.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
via Kompas.com/Tribun Bali
OBAT KAPSUL - Gambar ilustrasi obat/vitamin jenis kapsul. Per November 2025, sebanyak 65 produk berbahaya mengandung BKO senilai Rp 2,74 miliar disita BPOM pada Oktober 2025. Daftar produk mulai dari American viagra, Chloroform, Sleeping beauty, Keto Suplemen hingga Vimax vimax Suplemen. 

Ringkasan Berita:
  • Per November 2025, sebanyak 65 produk berbahaya mengandung BKO senilai Rp 2,74 miliar disita BPOM pada Oktober 2025.
  • Daftar produk mulai dari American viagra, Chloroform, Sleeping beauty, Keto Suplemen hingga Vimax vimax Suplemen.
  • Dominan temuan ini adalah produk-produk obat kuat pria dengan klaim penambah stamina yang diduga keras mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil dan turunannya. 

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melalui Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta membongkar sebuah gudang sediaan farmasi ilegal berskala besar di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Di mana terdapat produk-produk berbahaya yang mengandung bahan kimia obat hingga produk tanpa izin edar.

Langkah ini menunjukkan komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat.

Ini juga sebagai bentuk sinergi BPOM dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Dari operasi gabungan yang dilakukan pada 30 Oktober 2025, petugas menyita barang bukti senilai total Rp 2,74 miliar dari gudang yang dilaporkan telah beroperasi selama 4 tahun.

Melansir laman pom.go.id, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan secara langsung hasil penindakan dari operasi gabungan ini dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BBPOM di Jakarta pada Kamis (13/11/2025) lalu. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Elisabeth Ratu, hadir dalam konferensi pers tersebut.

Taruna Ikrar menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor yang terjalin kuat di wilayah Jakarta.

Ia menyatakan bahwa penindakan ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat.

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata sinergi dan kolaborasi kami dengan aparat penegak hukum. Ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mana BPOM memiliki tugas dan fungsi penindakan,” tegas Taruna Ikrar.

Adapun, barang bukti yang disita meliputi total 65 item (9.077 kemasan) sediaan farmasi ilegal. 

Dominan temuan ini adalah produk-produk obat kuat pria dengan klaim penambah stamina yang diduga keras mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil dan turunannya. 

Rincian temuan terdiri dari 15 item obat tanpa izin edar (TIE) senilai Rp 1,4 miliar, 29 item obat bahan alam (OBA) TIE yang diduga mengandung BKO senilai Rp770 juta, serta 21 item suplemen kesehatan TIE senilai Rp 551 juta. 

Sejumlah produk yang ditemukan di antaranya Black Ant King, Maxman Tablet, DR LSW, Black Gorilla, dan lain-lain. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved