Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru di Sulsel

Kabar Gembira, Dua Guru di Sulsel yang Diberhentikan Kini Diaktifkan Kembali, Ada Keppres

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan posisi dan jabatan mereka. Kini Keduanya kembali berstatus sebagai PNS.

|
Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
GURU: Rasnal (Kiri) dan Abdul Muis (Kanan) berpeci. Dua guru di Sulsel yang diberhentikan, kini diaktifkan kembali oleh Kemendagri. 

Hal yang dilalui Abdul Muis dan Rasnal

Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, menggalang sumbangan Rp 20.000 demi membantu guru honorer.

Rasnal dan Abdul Muis kena masalah hukum karena langkah itu dan kasusnya dibawa ke pengadilan.

Namun, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah.

Jaksa tidak terima. Mereka mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya.

Abdul Muis dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta.

Putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 untuk Rasnal, dan putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 untuk Abdul Muis.

Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi hukum kepada Abdul Muis dan Rasnal.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan ini usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, yang baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved