Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru di Sulsel

Kabar Gembira, Dua Guru di Sulsel yang Diberhentikan Kini Diaktifkan Kembali, Ada Keppres

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan posisi dan jabatan mereka. Kini Keduanya kembali berstatus sebagai PNS.

|
Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
GURU: Rasnal (Kiri) dan Abdul Muis (Kanan) berpeci. Dua guru di Sulsel yang diberhentikan, kini diaktifkan kembali oleh Kemendagri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira akhirnya menghampiri Abdul Muis dan Rasnal guru di Sulawesi Selatan.

Mereka dipecat lantaran masalah hukum yang terpaksa mereka hadapi.

Padahal apa yang mereka lakukan untuk membantu sekolah mereka khususnya PPPK.

Baca juga: Sosok Rasnal, Eks Kepsek SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat karena Rp 20 Ribu, Begini Awal Mula Kasusnya

Pemerintah pun hadir untuk membantu guru yang sebentar lagi pensiun tersebut.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan posisi dan jabatan mereka.

Kini Keduanya kembali berstatus sebagai PNS.

Pegawai negeri atau pegawai negeri sipil dalah orang yang dipekerjakan memiliki syarat tertentu oleh lembaga pemerintah untuk menduduki jabatan pemerintahan bakal memberikan pelayanan publik.

Sebagai profesi, pegawai negeri merupakan jabatan yang ditempuh melalui jenjang karier dan bukan berdasarkan pemilihan umum yang melibatkan suara rakyat.

Pegawai negeri didefinisikan secara berbeda di berbagai negara dan bisa saja tidak mencakup personel militer di negara tersebut.

“Melalui rapat tersebut Itjen Kemendagri memastikan pelaksanaan percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengaktifan kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai PNS,” tulis siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri, Jumat (14/11/2025).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, memberikan arahan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) guna memastikan percepatan tindak lanjut administrasi pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali kedua guru tersebut sebagai ASN.

Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara.

“Inspektorat Jenderal Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi melalui Zoom meeting yang menghadirkan unsur dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Irjen Kemendagri, Mahendra.

Sebelumnya, keduanya diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani hukuman tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Melalui penerbitan Keppres dari Prabowo Subianto tersebut, negara telah memulihkan hak, harkat, martabat, dan nama baik kedua guru ASN tersebut secara penuh.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved