Guru di Sulsel
Kabar Gembira, Dua Guru di Sulsel yang Diberhentikan Kini Diaktifkan Kembali, Ada Keppres
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan posisi dan jabatan mereka. Kini Keduanya kembali berstatus sebagai PNS.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira akhirnya menghampiri Abdul Muis dan Rasnal guru di Sulawesi Selatan.
Mereka dipecat lantaran masalah hukum yang terpaksa mereka hadapi.
Padahal apa yang mereka lakukan untuk membantu sekolah mereka khususnya PPPK.
Baca juga: Sosok Rasnal, Eks Kepsek SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat karena Rp 20 Ribu, Begini Awal Mula Kasusnya
Pemerintah pun hadir untuk membantu guru yang sebentar lagi pensiun tersebut.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan posisi dan jabatan mereka.
Kini Keduanya kembali berstatus sebagai PNS.
Pegawai negeri atau pegawai negeri sipil dalah orang yang dipekerjakan memiliki syarat tertentu oleh lembaga pemerintah untuk menduduki jabatan pemerintahan bakal memberikan pelayanan publik.
Sebagai profesi, pegawai negeri merupakan jabatan yang ditempuh melalui jenjang karier dan bukan berdasarkan pemilihan umum yang melibatkan suara rakyat.
Pegawai negeri didefinisikan secara berbeda di berbagai negara dan bisa saja tidak mencakup personel militer di negara tersebut.
“Melalui rapat tersebut Itjen Kemendagri memastikan pelaksanaan percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengaktifan kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai PNS,” tulis siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri, Jumat (14/11/2025).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, memberikan arahan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) guna memastikan percepatan tindak lanjut administrasi pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali kedua guru tersebut sebagai ASN.
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara.
“Inspektorat Jenderal Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi melalui Zoom meeting yang menghadirkan unsur dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Irjen Kemendagri, Mahendra.
Sebelumnya, keduanya diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani hukuman tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Melalui penerbitan Keppres dari Prabowo Subianto tersebut, negara telah memulihkan hak, harkat, martabat, dan nama baik kedua guru ASN tersebut secara penuh.
Hal yang dilalui Abdul Muis dan Rasnal
Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, menggalang sumbangan Rp 20.000 demi membantu guru honorer.
Rasnal dan Abdul Muis kena masalah hukum karena langkah itu dan kasusnya dibawa ke pengadilan.
Namun, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah.
Jaksa tidak terima. Mereka mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya.
Abdul Muis dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta.
Putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 untuk Rasnal, dan putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 untuk Abdul Muis.
Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi hukum kepada Abdul Muis dan Rasnal.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan ini usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, yang baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Setelah MK Larang Rangkap Jabatan, Ini 15 Petinggi Polri Aktif yang Masih Duduki Kursi Sipil |
|
|---|
| Harga Emas Turun Drastis Hari Ini Sabtu 15 November 2025, per Gram Kini Dijual Segini |
|
|---|
| Peringatan Dini Cuaca Sulut Sore Ini Sabtu 15 November 2025, Info BMKG Daerah Waspada Hujan Lebat |
|
|---|
| Bunuh dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Yahya Himawan Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Lirik Lagu Beautiful Stranger yang Dinyanyikan Laufey, Lengkap dengan Terjemahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Guru-di-Sulsel-fgnftyh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.