UMP 2026
Diumumkan Minggu Depan, Ini Prediksi Besaran UMP 2026 Tiap Daerah Jika Naik Sebesar 10,5 Persen
UMP adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya
32. UMP 2025 Maluku: Dari Rp 3.141.699 menjadi Rp 3.455.868 di tahun 2026.
33. UMP 2025 Papua: Dari Rp 4.285.848 menjadi Rp 4.714.432 di tahun 2026.
34. UMP 2025 Papua Barat: Dari Rp 3.615.000 menjadi Rp 3.976.500 di tahun 2026.
Buruh Tuntut Mogok Jika Tidak Dinaikan 10,5 persen
Sejumlah buruh akan mogok nasional jika pemerintah tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, aksi mogok akan dilakukan jika kenaikan UMP yang dituntut buruh sebesar 8,5-10,5 persen tidak dipenuhi pemerintah.
"Mogok nasional tetap menjadi pilihan bagi Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB). KSPBB ini beranggotakan 72 serikat buruh dan organisasi kerakyatan, seperti serikat petani Indonesia kawan sindikasi itu kumpulan kawan-kawan konten kreator, buruh-buruh konten kreator, serikat pekerja kampus," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2025).
Ia menjelaskan, jika merujuk dari informasi pemerintah, kenaikan UMP 2026 hanya sebesar 3 persen dari UMP tahun ini.
Hal itu mengacu perhitungan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menggunakan nilai indeks tertentu sebesar 0,2 hingga 0,7 persen.
Jika berdasarkan indeks tersebut, kenaikan UMP 2025 hanya berkisar antara 3-6 persen.
"Sedangkan kami menuntut 8,5 -10,5 persen. Jalan tengah yang tentu untuk dirundingkan kan tentu harus ada. Pertama jalan tengahnya 6,5 persen, karena sudah pernah diputuskan Presiden," tutur Iqbal.
Usulan jalan tengah kedua yakni kenaikan upah sebesar 7,7 persen yang dihitung dari besaran inflasi 2,65 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen.
Lalu usulan ketiga adalah kenaikan UMP sebesar 8,5-10,5 persen.
Jika usulan-usulan itu tidak ada yang disetujui, maka aksi mogok nasional akan dilakukan.
"Kami perkirakan Desember (mogok nasional). Karena menteri (Menteri Ketenagakerjaan) kan mau menetapkan (UMP 2026) 20 November. Kita persiapan Desember," ungkap Iqbal.
"Bahkan bisa dipercepat mendahului 20 November. Lima juta buruh akan terlibat, stop produksi di lebih 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota dan akan meluas melibatkan banyak semua sektor-sektor industri," tambahnya.
Artikel telah tayang di TribunPriangan/Kompas
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pemprov-dki-keluarkan-kebijakan-baruberikut-daftar-sektor-usaha-yang-tak-perlu-naikkan-ump-2021.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.