UMP 2026
Diumumkan Minggu Depan, Ini Prediksi Besaran UMP 2026 Tiap Daerah Jika Naik Sebesar 10,5 Persen
UMP adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya
Ringkasan Berita:
- Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 bakal diumumkan pada 21 November 2025
- Tuntutan buruh kepada pemerintah UMP dinaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen
- Prediksi UMP ditiap daerah jika pemerintah naikan 10,5 persen
TRIBUNMANADO.CO.ID – Info soal UMP 2026 diketahui bakal diumumkan pemerintah pada 21 November 2025.
Lantas sebelumnya para buruh menuntut kenaikan UMP tahun 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Terkait hal tersebut berikut ini prediksi kenaikan UMP tahun 2026 jika naik 10,5 persen.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, batasan upah minimal yang diterima pekerja atau buruh di suatu provinsi dikenal dengan istilah upah minimum provinsi atau UMP.
UMP adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya yang ditetapkan oleh gubernur.
Perlu digarisbawahi, upah minimum provinsi atau UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Artinya, nilai upah sama dalam satu provinsi.
Sebagai tambahan informasi, dahulu Upah Minimum Provinsi (UMP) dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat I. Saat ini, istilah UMR sudah tidak digunakan lagi.
“Angka 8,5 persen hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,”ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal.
Terkait hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional serta Dewan Pengupahan Provinsi. Sehingga besaran kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen yang diminta Serikat Buruh belum pasti.
"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh dan pengusaha, tunggu saja," ujar Yassierli.
Namun apabila besaran yang dituntut Serikat Buruh tersebut dikabulkan maka UMP Jakarta sebagai UMP tertinggi di Indonesia tahun 2025 bakal naik dari Rp5.396.761 menjadi Rp 5.936.437.
Sementara Jawa Tengah yang memiliki UMP terendah di Indonesia pada tahun 2025 bakal naik dari Rp 2.169.348 menjadi Rp 2.386.282.
Daftar UMP 2026 Jika Naik Sebesar 10,5 Persen
1. UMP 2025 Aceh: Dari Rp 3.685.615 menjadi Rp 4.054.176 di tahun 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pemprov-dki-keluarkan-kebijakan-baruberikut-daftar-sektor-usaha-yang-tak-perlu-naikkan-ump-2021.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.