Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP 2026

Diumumkan Minggu Depan, Ini Prediksi Besaran UMP 2026 Tiap Daerah Jika Naik Sebesar 10,5 Persen

UMP adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya

|
Editor: Glendi Manengal
Bangka Pos
UMP - Ilustrasi Upah Minimum Provinsi ( UMP). Berikut ini prediksi kenaikan UMP tahun 2026 jika ump dinaikan 10,5 persen. 
Ringkasan Berita:
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 bakal diumumkan pada 21 November 2025
  • Tuntutan buruh kepada pemerintah UMP dinaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen
  • Prediksi UMP ditiap daerah jika pemerintah naikan 10,5 persen

 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Info soal UMP 2026 diketahui bakal diumumkan pemerintah pada 21 November 2025.

Lantas sebelumnya para buruh menuntut kenaikan UMP tahun 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Terkait hal tersebut berikut ini prediksi kenaikan UMP tahun 2026 jika naik 10,5 persen.

Dilansir dari laman Indonesia Baik, batasan upah minimal yang diterima pekerja atau buruh di suatu provinsi dikenal dengan istilah upah minimum provinsi atau UMP.

 

UMP adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya yang ditetapkan oleh gubernur.

Perlu digarisbawahi, upah minimum provinsi atau UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Artinya, nilai upah sama dalam satu provinsi.

Sebagai tambahan informasi, dahulu Upah Minimum Provinsi (UMP) dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat I. Saat ini, istilah UMR sudah tidak digunakan lagi.

“Angka 8,5 persen hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,”ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal.

Terkait hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional serta Dewan Pengupahan Provinsi. Sehingga besaran kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen yang diminta Serikat Buruh belum pasti.

"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh dan pengusaha, tunggu saja," ujar Yassierli.

Namun apabila besaran yang dituntut Serikat Buruh tersebut dikabulkan maka UMP Jakarta sebagai UMP tertinggi di Indonesia tahun 2025 bakal naik dari Rp5.396.761 menjadi Rp 5.936.437.

Sementara Jawa Tengah yang memiliki UMP terendah di Indonesia pada tahun 2025 bakal naik dari Rp 2.169.348 menjadi Rp 2.386.282.

Daftar UMP 2026 Jika Naik Sebesar 10,5 Persen

1. UMP 2025 Aceh: Dari Rp 3.685.615 menjadi Rp 4.054.176 di tahun 2026.

2. UMP 2025 Sumatera Utara (Sumut): Dari Rp 2.992.599 menjadi Rp 3.291.858 di tahun 2026.

3. UMP 2025 Sumatera Barat (Sumbar): Dari Rp 2.994.193 menjadi Rp 3.293.612 di tahun 2026.

4. UMP 2025 Sumatera Selatan (Sumsel): Dari Rp 3.681.570 menjadi Rp 4.049.727 di tahun 2026.

5. UMP 2025 Kepulauan Riau: Dari Rp 3.623.653 menjadi Rp 3.986.018 di tahun 2026.

6. UMP 2025 Riau: Dari Rp 3.508.775 menjadi Rp 3.859.652 di tahun 2026.

7. UMP 2025 Lampung: Dari Rp 2.893.069 menjadi Rp 3.182.375 di tahun 2026.

8. UMP 2025 Bengkulu: Dari Rp 2.670.039 menjadi Rp 2.937.042 di tahun 2026.

9. UMP 2025 Jambi: Dari Rp 3.234.533 menjadi Rp 3.557.986 di tahun 2026.

10. UMP 2025 Bangka Belitung: Dari Rp 3.876.600 menjadi Rp 4.264.260 di tahun 2026.

11. UMP 2025 Banten: Dari Rp 2.905.119 menjadi Rp 3.195.630 di tahun 2026.

12. UMP 2025 DKI Jakarta: Dari Rp 5.396.760 menjadi Rp 5.936.437 di tahun 2026.

13. UMP 2025 Jawa Barat (Jabar): Dari Rp 2.191.232 menjadi Rp 2.410.355 di tahun 2026.

14. UMP 2025 Jawa Tengah (Jateng): Dari Rp 2.169.348 menjadi Rp 2.386.282 di tahun 2026.

15. UMP 2025 Jawa Timur (Jatim): Dari Rp 2.305.984 menjadi Rp 2.536.582 di tahun 2026.

16. UMP 2025 DI Yogyakarta: Dari Rp 2.264.080 menjadi Rp 2.490.488 di tahun 2026.

17. UMP 2025 Bali: Dari Rp 2.996.560 menjadi Rp 3.296.216 di tahun 2026.

18. UMP 2025 Nusa Tenggara Timur (NTT): Dari Rp 2.328.969 menjadi Rp 2.561.865 di tahun 2026.

19.  UMP 2025 Nusa Tenggara Barat (NTB): Dari Rp 2.602.931 menjadi Rp 2.863.224 di tahun 2026.

20. UMP 2025 Kalimantan Barat: Dari Rp 2.878.286 menjadi Rp 3.116.114 di tahun 2026.

21. UMP 2025 Kalimantan Tengah: Dari Rp 3.473.621 menjadi Rp 3.820.983 di tahun 2026.

22. UMP 2025 Kalimantan Selatan: Dari Rp 3.496.194 menjadi Rp 3.845.813 di tahun 2026.

23. UMP 2025 Kalimantan Utara: Dari Rp 3.580.160 menjadi Rp 3.938.176 di tahun 2026.

24. UMP 2025 Kalimantan Timur:  Dari Rp 3.579.313 menjadi Rp 3.937.244 di tahun 2026.

25. UMP 2025 Sulawesi Utara: Dari Rp 3.775.425 menjadi Rp 4.152.967 di tahun 2026.

26. UMP 2025 Sulawesi Tengah: Dari Rp 2.914.583 menjadi Rp 3.206.041 di tahun 2026.

27. UMP 2025 Sulawesi Tenggara: Dari Rp 3.073.551 menjadi Rp 3.380.906 di tahun 2026.

28. UMP 2025 Sulawesi Selatan: Dari Rp 3.657.527 menjadi Rp 4.023.279 di tahun 2026.

29. UMP 2025 Sulawesi Barat: Dari Rp 3.104.430 menjadi Rp 3.414.873 di tahun 2026.

30. UMP 2025 Gorontalo: Dari Rp 3.221.731 menjadi Rp 3.543.904 di tahun 2026.

31. UMP 2025 Maluku Utara: Dari Rp 3.408.000 menjadi Rp 3.748.800 di tahun 2026.

32. UMP 2025 Maluku: Dari Rp 3.141.699 menjadi Rp 3.455.868 di tahun 2026.

33. UMP 2025 Papua: Dari Rp 4.285.848 menjadi Rp 4.714.432 di tahun 2026.

34. UMP 2025 Papua Barat: Dari Rp 3.615.000 menjadi Rp 3.976.500 di tahun 2026.

Buruh Tuntut Mogok Jika Tidak Dinaikan 10,5 persen

Sejumlah buruh akan mogok nasional jika pemerintah tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, aksi mogok akan dilakukan jika kenaikan UMP yang dituntut buruh sebesar 8,5-10,5 persen tidak dipenuhi pemerintah.

"Mogok nasional tetap menjadi pilihan bagi Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB). KSPBB ini beranggotakan 72 serikat buruh dan organisasi kerakyatan, seperti serikat petani Indonesia kawan sindikasi itu kumpulan kawan-kawan konten kreator, buruh-buruh konten kreator, serikat pekerja kampus," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2025).

Ia menjelaskan, jika merujuk dari informasi pemerintah, kenaikan UMP 2026 hanya sebesar 3 persen dari UMP tahun ini.

Hal itu mengacu perhitungan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menggunakan nilai indeks tertentu sebesar 0,2 hingga 0,7 persen.

 

Jika berdasarkan indeks tersebut, kenaikan UMP 2025 hanya berkisar antara 3-6 persen.

"Sedangkan kami menuntut 8,5 -10,5 persen. Jalan tengah yang tentu untuk dirundingkan kan tentu harus ada. Pertama jalan tengahnya 6,5 persen, karena sudah pernah diputuskan Presiden," tutur Iqbal.

Usulan jalan tengah kedua yakni kenaikan upah sebesar 7,7 persen yang dihitung dari besaran inflasi 2,65 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen.

Lalu usulan ketiga adalah kenaikan UMP sebesar 8,5-10,5 persen.

Jika usulan-usulan itu tidak ada yang disetujui, maka aksi mogok nasional akan dilakukan.

"Kami perkirakan Desember (mogok nasional). Karena menteri (Menteri Ketenagakerjaan) kan mau menetapkan (UMP 2026) 20 November. Kita persiapan Desember," ungkap Iqbal.

"Bahkan bisa dipercepat mendahului 20 November. Lima juta buruh akan terlibat, stop produksi di lebih 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota dan akan meluas melibatkan banyak semua sektor-sektor industri," tambahnya.

Artikel telah tayang di TribunPriangan/Kompas

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved