Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

MKD Putuskan Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Bersalah, Adies Kadir dan Uya Kuya Lolos Sanksi

Dalam putusannya, MKD menyatakan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
SIDANG MKD - 5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Putusan MKD: MKD DPR menyatakan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio terbukti melanggar kode etik, sementara Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah.
  • Sanksi Etik: Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan, Eko Patrio 4 bulan, dan Nafa Urbach 3 bulan. Adies Kadir dan Uya Kuya kembali aktif sebagai anggota DPR tanpa sanksi.
  • Sorotan Publik: Putusan ini menutup rangkaian pemeriksaan yang disorot luas karena melibatkan tokoh politik serta figur publik dari dunia hiburan.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan sejumlah anggota dewan dan publik figur pendukung.

Dalam putusannya, MKD menyatakan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Sementara itu, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari sanksi etik.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses pemeriksaan panjang yang sempat menjadi sorotan publik, terutama karena kasus ini melibatkan nama-nama yang dikenal luas di dunia politik dan hiburan.

Baca juga: Selamatkan Korban Jet Ski di Megamas Manado, Siberius: Saya Tak Pikir Nyawa, Hanya Berserah ke Tuhan

"MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya," ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

"Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," sambung dia.

Adang memaparkan, bagi Adies dan Uya, mereka langsung aktif menjadi anggota DPR lagi.

Sedangkan untuk Sahroni, Nafa, dan Eko, mereka tetap dinonaktifkan dari DPR dengan masa hukuman yang berbeda-beda.

"Menyatakan teradu Nafa urbach non-aktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," kata Adang.

"Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN. Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," imbuh dia.

Alasan 5 anggota DPR dilaporkan ke MKD

Pada Senin (3/11/2025) kemarin, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam membeberkan sejumlah alasan kenapa lima anggota DPR non-aktif diadukan ke MKD DPR.

Lima orang ini diketahui dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.

"Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan, yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Antara lain, satu, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat," ujar Dek Gam.

Lalu, untuk Nafa Urbach, Dek Gam menyebut politisi Nasdem itu dilaporkan karena hedon dan tamak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved