Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penerimaan Polri

Pendaftaran Bintara Brimob Polri Dibuka Hingga 18 November 2025, Syarat: Usia Maksimal 27 Tahun

Pendaftaran dilakukan secara online melalui website resmi Polri, sementara verifikasi dan penyerahan berkas dilakukan di Polres/Polda.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
PENERIMAAN POLRI - Pendaftaran Bintara Brimob Polri Dibuka Hingga 18 November 2025, Syarat: Usia Maksimal 27 Tahun 

Ringkasan Berita:
  • Pendaftaran dilakukan online melalui penerimaan.polri.go.id, dilanjutkan verifikasi berkas di Polres/Polda setempat.
  • Calon peserta wajib WNI, berpendidikan minimal SMA/sederajat, sehat jasmani-rohani, belum menikah, tidak bertato/tindik, serta berusia maksimal 23 tahun (SMA) dan 27 tahun (S1). 
  • Tinggi badan minimal 165 cm (umum) dan 160 cm (ras Melanesia).
  • Sidang kelulusan dijadwalkan pada 23 Desember 2025.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kesempatan emas bagi putra terbaik bangsa!

Polri kembali membuka pendaftaran Bintara Brimob tahun 2025, memberi peluang bagi generasi muda Indonesia untuk bergabung dalam pasukan elite penjaga keamanan negara.

Rekrutmen Bintara Brimob Polri resmi dibuka mulai 10 hingga 18 November 2025, dengan proses pendaftaran yang bisa dilakukan secara online dan dilanjutkan verifikasi di Polres atau Polda setempat.

Baca juga: Link dan Cara Cek Tunjangan Profesi Guru yang Cair November 2025

Sebagai tulang punggung institusi kepolisian, Bintara Brimob dikenal memiliki kemampuan tempur dan kedisiplinan tinggi dalam menghadapi situasi berisiko mulai dari penanganan huru-hara, pemberantasan terorisme, hingga operasi kemanusiaan seperti SAR.

Melalui seleksi ini, Polri mengajak para pemuda berjiwa tangguh untuk mengabdikan diri menjaga keamanan dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Syarat Umum Pendaftaran Bintara Brimob 2025

Mengutip dari Surat Pengumuman Nomor: Peng/28/XI/DIK.2.1./2025 tentang Penerimaan Bintara Brimob Polri Tahun 2026, calon peserta wajib memenuhi syarat dasar berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  • Pendidikan minimal SMA/sederajat
  • Berusia paling rendah 18 tahun saat pelantikan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dipidana karena kejahatan, dibuktikan dengan SKCK Polres setempat
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

Persyaratan Khusus

1. Jenis Kelamin dan Status

Jenis kelamin pria

Bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya

Belum pernah menikah secara hukum (positif/agama/adat) dan belum memiliki anak biologis 

Sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan

Tidak bertato dan tidak memiliki tindik (kecuali karena ketentuan agama/adat).

2. Batasan Usia

Usia maksimal pada saat pembukaan pendidikan (T.A. 2026):

  • Lulusan SMA/Sederajat: Minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 23 tahun 0 hari
  • Lulusan D-I s.d. D-III: Minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 24 tahun 0 hari
  • Lulusan D-IV dan S-1: Minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 27 tahun 0 hari
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved