Tunjangan Profesi Guru
Kabar Gembira untuk Guru ASN: Tunjangan Profesi Cair November 2025, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap akhir dijadwalkan cair pada November 2025.
Triwulan IV
ASN Daerah dan Non-ASN: November 2025
Tunjangan sertifikasi guru diberikan bagi guru ASN dan non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional yang datanya tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Cara cek tunjangan sertifikasi guru
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/11/2025), guru dapat memantau status pencairan tunjangan sertifikasinya melalui laman Info GTK.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs resmi di info.gtk.dikdasmen.go.id/.
- Login menggunakan akun PTK Dapodik, masukkan username dan password yang sudah terdaftar.
- Isi kode captcha untuk verifikasi, klik tombol “Login”.
- Lakukan verifikasi data diri yang tampil di sistem.
- Cek status tunjangan melalui menu “Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)”.
- Jika SKTP sudah terbit dan data valid, maka tunjangan akan segera disalurkan ke rekening terdaftar.
- Cetak informasi yang ditampilkan jika diperlukan sebagai arsip.
Dengan memantau status tunjangan secara rutin melalui Info GTK, guru dapat memastikan kelengkapan data dan memastikan pencairan sesuai jadwal.
Apa itu tunjangan profesi guru (TPG)
TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan dana insentif bagi guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik sendiri menjadi tanda bahwa guru telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi profesional sesuai ketentuan pemerintah.
Dilansir dari Antara (15/10/2025), program ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja para guru di berbagai jenjang pendidikan.
Tujuan utama TPG adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, menumbuhkan motivasi, dan mendorong peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.
Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru ASN maupun non-ASN yang telah memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Guru ASN
- Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar.
- Berstatus sebagai ASN di bawah pembinaan kementerian terkait.
- Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Mengajar sesuai bidang sertifikasinya dengan beban minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Memperoleh penilaian kinerja minimal kategori “Baik”.
- Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain.
2. Guru non-ASN
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik dan NRG.
- Aktif mengajar sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki.
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan. Usia maksimal 60 tahun.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap di luar sekolah tempat bertugas.
- Memiliki nilai kinerja minimal “Baik”.
- Mengajar sesuai rasio guru dan jumlah siswa.
- Demikian informasi mengenai cara cek tunjangan sertifikasi guru November 2025.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Tunjangan Profesi Guru Segera Cair, Segini Besarannya |
|
|---|
| 4 Jenis Guru Non ASN Kemenag yang Dapat Tunjangan Profesi, Ini Syarat Wajibnya |
|
|---|
| Naik, Tunjangan Profesi untuk Guru PAI Non ASN Kemenag Jadi Segini Per Bulan |
|
|---|
| Arti Kode di Info GTK 2025 Pengajuan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru, Ada 1 Hingga 99 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/manado_20180531_080903.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.