Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan Profesi Guru Segera Cair, Segini Besarannya

TPG ini diberikan baik kepada guru berstatus ASN maupun non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik

Editor: Alpen Martinus
hai.grid.id
TUNJANGAN: Ilustrasi uang. Tunjangan profesi guru segera cair. 

Ringkasan Berita:1.Tunjangan akan diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
 
2.Keseluruhan aturan tentang PNS, PPPK ataupun Pegawai Pemerintah hingga ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
 
3.Kemendikdasmen telah mulai menyalurkan TPG sejak awal tahun 2025 dengan mekanisme pencairan yang dilakukan secara berkala agar lebih teratur dan tepat sasaran.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rekening guru di Indonesia akan terisi lagi oleh transferan dari pemrintah.

Pasalnya pemerintah segera mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Tunjangan profesi guru diberikan dalam bentuk uang yang dapat dimanfaatkan oleh guru untuk memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus juga untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.

Baca juga: Tunjangan Guru Honorer 2026 Akan Dinaikan, Begini Penjelasan Kemendikdasmen

Tunjangan akan diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.

Aparatur Sipil Negara (disingkat ASN) adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pegawai ASN dibagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS/Pegawai Tetap) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/Pegawai Kontrak) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Perlu diperhatikan bahwa "ASN belum tentu PNS, sedangkan PNS sudah pasti berstatus ASN."

Lebih tepatnya, kedudukan ASN merupakan pejabat negara yang dilantik oleh Presiden, yang bisa dari Pegawai Negeri atau dibawah lingkup BKN atau lembaga legislatif, lembaga yudikatif, maupun TNI dan Polri yang berasal dari jabatan "Pegawai ASN" (setara eselon I dan II) yang terpilih untuk mendapat "jabatan negara" dan dipilih oleh Presiden/Wakil Presiden.

Keseluruhan aturan tentang PNS, PPPK ataupun Pegawai Pemerintah hingga ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Transferan tersebut merupakan Tunjangan Profesi Guru (TPG), yaitu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para pendidik yang telah memenuhi kualifikasi sebagai guru profesional.

TPG ini diberikan baik kepada guru berstatus ASN maupun non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik, sebagai tanda pengakuan atas dedikasi dan profesionalisme mereka dalam dunia pendidikan.

Pemberian tunjangan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru serta menambah semangat mereka dalam menjalankan tugas mulia mencerdaskan generasi bangsa.

Selain itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Untuk tahun 2025, penyaluran TPG dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai instansi yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan program tersebut.

Kemendikdasmen telah mulai menyalurkan TPG sejak awal tahun 2025 dengan mekanisme pencairan yang dilakukan secara berkala agar lebih teratur dan tepat sasaran.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved