Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjangan Profesi Guru

Naik, Tunjangan Profesi untuk Guru PAI Non ASN Kemenag Jadi Segini Per Bulan

PMA terkait regulasi baru peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing itu ditandatangani langsung Menteri Agama

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado
UANG: Ilustrasi uang tunjangan non ASN. Tujangan guru PAI non ASN Kemenag naik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk para guru Non ASN non inpassing di Kementerian Agama.

Sebab tunjangan profesi mereka naik lumayan besar.

Mereka adalah guru pendidikan agama Islam (PAI).

Baca juga: Dilaporkan Dugaan Korupsi, Gaji & Tunjangan Dirut PDAM Manado Nyaris 2 Kali Penghasilan Anggota DPRD

Tunjangan tersbeut terhitung mulai Januari 2025.

Sudah ada aturan terbaru yang mengatur kenaikan tunjangan tersebut.

Tunjangan bulan sebelumnya akan dihitung rapel.

Tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing naik menjadi Rp 2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp 1.500.000.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

PMA terkait regulasi baru peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing itu ditandatangani langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. 

"Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani," kata Nasaruddin melalui keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI. 

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

 "Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya," kata Suyitno.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved