Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pahlawan Nasional

Presiden ke-2 RI Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Begini tanggapan Keluarga Cendana dan PDIP

Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dalam upacara di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Editor: Glendi Manengal
Tangkapan Layat YouTube Tribunnews Video Arsip Nasional RI
PAHLAWAN NASIONAL - Foto saat pidato pengunduran diri Presien Republik Indonesia ke-2 HM Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 di Istana Merdeka Jakarta. Kini Presiden ke-2 RI Soeharto resmi mendapat gelar Pahlawan Nasional. 

·⁠  Zainal Abidin Syah – Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi.

Sebagai bentuk penghormatan, ahli waris penerima gelar berhak atas tunjangan tahunan sebesar Rp 50 juta dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018.

Selain itu, mereka juga memperoleh jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan (TMP).

Pemerintah juga dapat melakukan pemugaran makam pahlawan yang berada di luar TMP sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa-jasanya.

PDIP Kritik Pemerintah Setelah Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Presiden ke-2 RI Soeharto

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira, mengkritik pemerintah, yang menganugerahi gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 RI Soeharto

Andreas pun menyinggung soal pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di masa Soeharto, era Orde Baru. 

Andreas menegaskan, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh-tokoh bangsa merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesinambungan sejarah dan membangun kebanggaan nasional. 

“Oleh karena itu, keputusan yang menyangkut figur publik dengan catatan sejarah pelanggaran HAM seperti Soeharto harus ditempatkan dalam kerangka objektivitas moral dan etik bernegara demi menjaga harkat dan martabat pendidikan kebangsaan,” kata Andreas, kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Lantas, Andreas menyinggung tentang banyaknya tudingan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto, baik sebelum dan selama ia menjabat sebagai Presiden puluhan tahun lamanya.

“Pahlawan Nasional bukan sekadar gelar kehormatan, tetapi cermin nilai dan arah moral bangsa. Karena itu, setiap keputusan negara dalam memberikan penghargaan ini harus mempertimbangkan semangat persatuan, rekonsiliasi, dan pembelajaran bagi generasi muda,” ujarnya.

“Kita tidak boleh lupa bahwa Soeharto punya jejak sejarah kelam, yang sudah menjadi pengetahuan umum, khususnya dalam hal pelanggaran HAM dan praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) selama ia memimpin negeri ini,” imbuh Legislator dari Dapil NTT I itu.

Andreas menyinggung sejumlah kasus pelanggaran HAM yang ditudingkan kepada Soeharto

Hal ini berdasarkan laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang juga menyebut setelah Orde Baru berakhir pada 1998, tuntutan untuk mengungkap dugaan terjadinya pelanggaran berat HAM masa lalu banyak bermunculan.

Ia menyebut, setidaknya ada 10 kasus pelanggaran HAM yang diduga dilakukan Soeharto saat berkuasa menurut catatan Kontras. 

Pertama tindakan kejahatan kemanusiaan di Pulau Buru pada 1965-1966 saat Soeharto bertindak sebagai Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban yang disingkat Pangkoops Pemulihan Kamtib.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved