Pahlawan Nasional
Presiden ke-2 RI Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Begini tanggapan Keluarga Cendana dan PDIP
Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dalam upacara di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).
· Zainal Abidin Syah – Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi.
Sebagai bentuk penghormatan, ahli waris penerima gelar berhak atas tunjangan tahunan sebesar Rp 50 juta dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018.
Selain itu, mereka juga memperoleh jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan (TMP).
Pemerintah juga dapat melakukan pemugaran makam pahlawan yang berada di luar TMP sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa-jasanya.
PDIP Kritik Pemerintah Setelah Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Presiden ke-2 RI Soeharto
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira, mengkritik pemerintah, yang menganugerahi gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 RI Soeharto.
Andreas pun menyinggung soal pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di masa Soeharto, era Orde Baru.
Andreas menegaskan, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh-tokoh bangsa merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesinambungan sejarah dan membangun kebanggaan nasional.
“Oleh karena itu, keputusan yang menyangkut figur publik dengan catatan sejarah pelanggaran HAM seperti Soeharto harus ditempatkan dalam kerangka objektivitas moral dan etik bernegara demi menjaga harkat dan martabat pendidikan kebangsaan,” kata Andreas, kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Lantas, Andreas menyinggung tentang banyaknya tudingan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto, baik sebelum dan selama ia menjabat sebagai Presiden puluhan tahun lamanya.
“Pahlawan Nasional bukan sekadar gelar kehormatan, tetapi cermin nilai dan arah moral bangsa. Karena itu, setiap keputusan negara dalam memberikan penghargaan ini harus mempertimbangkan semangat persatuan, rekonsiliasi, dan pembelajaran bagi generasi muda,” ujarnya.
“Kita tidak boleh lupa bahwa Soeharto punya jejak sejarah kelam, yang sudah menjadi pengetahuan umum, khususnya dalam hal pelanggaran HAM dan praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) selama ia memimpin negeri ini,” imbuh Legislator dari Dapil NTT I itu.
Andreas menyinggung sejumlah kasus pelanggaran HAM yang ditudingkan kepada Soeharto.
Hal ini berdasarkan laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang juga menyebut setelah Orde Baru berakhir pada 1998, tuntutan untuk mengungkap dugaan terjadinya pelanggaran berat HAM masa lalu banyak bermunculan.
Ia menyebut, setidaknya ada 10 kasus pelanggaran HAM yang diduga dilakukan Soeharto saat berkuasa menurut catatan Kontras.
Pertama tindakan kejahatan kemanusiaan di Pulau Buru pada 1965-1966 saat Soeharto bertindak sebagai Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban yang disingkat Pangkoops Pemulihan Kamtib.
Pahlawan Nasional
Gelar Pahlawan Nasional
Prabowo Subianto
Soeharto
Presiden ke-2 RI
Keluarga Cendana
PDIP
| Daftar 10 Artis Indonesia Keturunan Pahlawan Nasional, Ada Penyanyi Senior |
|
|---|
| Deretan Hak Istimewa bagi Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Keluarga atau Ahli Warisnya |
|
|---|
| Masih Ingat Gus Dur? Dulu Diberhentikan MPR Sebagai Presiden RI, Kini Jadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Daftar 10 Nama Pahlawan Nasional yang Baru, Ada Dua Presiden Indonesia |
|
|---|
| Pahlawan Nasional Indonesia Keturunan Tionghoa-Manado Ini Dijuluki Hantu Selat Malaka oleh Belanda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/UNDUR-DIRI-Pidato-pengunduran-diri-Presien-Republik-Indonesia-ke-2-HM-Soehartolo0909.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.