Pahlawan Nasional
Deretan Hak Istimewa bagi Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Keluarga atau Ahli Warisnya
Penganugerahan ini menjadi bentuk penghormatan negara atas jasa luar biasa para tokoh yang telah berjuang demi kemajuan Indonesia.
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh bangsa di Istana Negara pada Hari Pahlawan, 10 November 2025, berdasarkan Keppres No. 116/TK/2025.
- Beberapa tokoh yang dianugerahi antara lain KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Jenderal Besar Soeharto, Marsinah, dan Sarwo Edhie Wibowo.
- Keluarga atau ahli waris Pahlawan Nasional berhak atas tunjangan berkelanjutan sebesar Rp 50 juta per tahun, mencakup tunjangan kesehatan, hidup, pendidikan, dan perumahan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam suasana khidmat peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh bangsa di Istana Negara, Jakarta.
Penganugerahan ini menjadi bentuk penghormatan negara atas jasa luar biasa para tokoh yang telah berjuang demi kemerdekaan, persatuan, dan kemajuan Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025.
Baca juga: Daftar 10 Nama Pahlawan Nasional yang Baru, Ada Dua Presiden Indonesia
“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi, atas jasa-jasanya yang luar biasa, untuk kepentingan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa," bunyi kutipan Keppres.
Berikut 10 tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional:
- Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid dari Provinsi Jawa Timur (Pahlawan dengan perjuangan politik dan pendidikan Islam)
- Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah (Pahlawan bidang perjuangan)
- Almarhumah Marsinah dari Provinsi Jawa Timur (Pahlawan bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan)
- Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Provinsi Jawa Barat (Pahlawan dalam bidang perjuangan hukum dan politik)
- Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah dari Provinsi Sumatera Barat (Pahlawan bidang perjuangan pendidikan Islam)
- Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dari Provinsi Jawa Tengah (Pahlawan bidang perjuangan bersenjata)
- Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pahlawan bidang perjuangan pendidikan dan diplomasi)
- Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil dari Provinsi Jawa Timur (Pahlawan bidang perjuangan pendidikan Islam)
- Almarhum Tuan Rondahaim Saragih dari Provinsi Sumatera Utara (Pahlawan bidang perjuangan bersenjata)
- Almarhum Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara (Pahlawan bidang perjuangan politik dan diplomasi).
Hak Tunjangan untuk Keluarga Pahlawan Nasional atau Ahli Waris
Penerima gelar Pahlawan Nasional berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Tunjangan berkelanjutan yang dimaksud dalam Perpres tersebut adalah jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan dan atau tunjangan pendidikan.
Kemudian, pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tunjangan berkelanjutan diberikan kepada janda atau duda dari Pahlawan Nasional.
Namun, jika janda atau duda tersebut sudah meninggal dunia, maka tunjangan berkelanjutan dapat diberikan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2).
Selanjutnya, dalam Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa tunjangan kesehatan yang diperoleh keluarga Pahlawan Nasional berupa aksesbilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan, biaya perawatan, dan tambahan pembelian obat.
Sementara itu, tunjangan hidup yang didapat keluarga Pahlawan Nasional untuk pembelian sandang, pembelian pangan, tambahan asupan makanan bergizi, dan rekreasi atau hiburan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4).
Kemudian, pada Pasal 9 ayat (5) diatur mengenai tunjangan perumahan berupa biaya untuk pemeliharaan rumah atau sewa rumah, pembayaran listrik, pembayaran PAM atau air bersih.
Sedangkan tunjangan pendidikan berupa biaya untuk beasiswa.
Selanjutnya, ada tunjangan berkelanjutan berupa uang tunai yang diberikan sekaligus setiap satu tahun sekali.
| Masih Ingat Gus Dur? Dulu Diberhentikan MPR Sebagai Presiden RI, Kini Jadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Daftar 10 Nama Pahlawan Nasional yang Baru, Ada Dua Presiden Indonesia |
|
|---|
| Pahlawan Nasional Indonesia Keturunan Tionghoa-Manado Ini Dijuluki Hantu Selat Malaka oleh Belanda |
|
|---|
| Ini Alasan Adian Napitupulu Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional pada Soeharto |
|
|---|
| Daftar 40 Nama Tokoh yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ada dari Sulawesi Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Presiden-Prabowo-Subianto-menganugerahkan-gelar-pahlawan-nasional-kepada-10-tokoh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.