Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Prada Lucky

Terungkap di Sidang, Saksi Kunci Sebut Prada Lucky Teriak Minta Ampun Saat Dicambuk Pakai Selang

Sidang kasus penganiayaan yang menewaskan prajurit Yonif 834/MW, Prajurit Dua (Prada) Lucky Namo, kembali digelar dengan menghadirkan saksi kunci.

Tribun Kupang
SIDANG - Sidang hari ketiga kematian Prada Lucky Namo dengan agenda pemeriksaan 4 terdakwa. 

Peran komando dan tanggung-jawab atasan dalam lingkungan militer menjadi sorotan, terutama terkait prinsip tanggung jawab komando.

Agenda saksi hari ini bisa menjadi titik penting untuk membuka kronologi yang lebih lengkap siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, dan siapa yang membiarkan.

Sebelumnya diberitakan, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025), setelah diduga dianiaya oleh para seniornya.

Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan kematian prajurit tersebut.

Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.

Sebagian artikel tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved