Kasus Prada Lucky
Terungkap di Sidang, Saksi Kunci Sebut Prada Lucky Teriak Minta Ampun Saat Dicambuk Pakai Selang
Sidang kasus penganiayaan yang menewaskan prajurit Yonif 834/MW, Prajurit Dua (Prada) Lucky Namo, kembali digelar dengan menghadirkan saksi kunci.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (3/11/2025) pagi.
Sidang kasus penganiayaan yang menewaskan prajurit Yonif 834/MW, Prajurit Dua (Prada) Lucky Namo, kembali digelar dengan menghadirkan saksi kunci.
Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan Prajurit Satu (Pratu) Petrus Kanisius Wae, saksi dalam perkara dengan terdakwa Letnan Satu (Lettu) Ahmad Faisal.
Baca juga: Sosok Sepriana Ibu Prada Lucky Tolak Santunan dari TNI: Anak Saya Dihargai Rp 10 Juta per Kepala
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, serta dihadiri Oditur Militer Letkol Yusdiharto.
Sidang yang merupakan kali ketiga ini berlangsung penuh emosi ketika Sepriana Paulina Mirpey, ibu kandung almarhum Prada Lucky, tak kuasa menahan tangis.
Ia terisak dan akhirnya keluar dari ruang sidang setelah mendengar kesaksian menggetarkan dari Pratu Petrus.
Dalam keterangannya, saksi menyebut bahwa dirinya mendengar langsung suara Prada Lucky yang sempat meminta ampun saat dianiaya di ruang staf intel.
Pernyataan itu membuat suasana sidang hening seketika, dengan sebagian hadirin tampak menundukkan kepala.
Kasus yang teregister dengan nomor berkas 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini menjadi perhatian luas, lantaran menyangkut dugaan kekerasan di lingkungan militer yang menewaskan seorang prajurit muda.
Majelis hakim memastikan proses hukum akan berjalan objektif dan transparan untuk mengungkap kebenaran peristiwa tragis tersebut.
Dengan suara bergetar, Pratu Petrus menceritakan bahwa ia melihat dan mendengar langsung penganiayaan terhadap almarhum di ruang staf Intel.
“Izin, saya mendengar suara teriak bilang "ampun" dari almarhum. Suara seperti dicambuk pakai selang,” ujar Pratu Petrus di hadapan hakim.
Kesaksian tersebut sontak membuat suasana ruang sidang berubah hening. Beberapa anggota keluarga korban tampak menundukkan kepala.
Sementara itu, ibunda almarhum yang duduk di barisan kedua tamu sidang menangis tersedu-sedu hingga harus keluar dari ruang sidang, didampingi anggota keluarga lainnya.
Momen ini merupakan momen emosional dalam persidangan yang diwarnai isak tangis dan suasana tegang.
Kesaksian Pratu Petrus memperkuat dugaan bahwa meskipun korban telah berulang kali memohon ampun, tindakan kekerasan tetap berlanjut hingga akhirnya berujung pada kematian Prada Lucky.
Sementara itu, ruang sidang tampak dipadati keluarga dan kerabat almarhum, yang sebagian mengenakan kaus putih bertuliskan “Justice for Prada Lucky Namo” sebagai bentuk seruan keadilan.
Terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal terlihat duduk tenang di samping penasihat hukumnya, sedangkan ibunda Prada Lucky terus menatap tajam ke arah terdakwa sebelum akhirnya meninggalkan ruangan karena tidak sanggup menahan tangis.
Sidang ini menjadi bagian penting dalam rangkaian proses hukum untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Prada Lucky Namo.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
Kematian Prada Lucky di Barak, Sidang Terus Ungkap Peran Para Atasan
Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian prajurit Yonif 834/MW, Prajurit Dua (Prada) Lucky Namo, kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (3/11/2025) pagi.
Agenda sidang hari ini, mendengar keterangan saksi Prajurit Satu (Pratu) Pertrus Kanisius Wae untuk terdakwa Letnan Satu (Lettu) Ahmad Faisal.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, serta dua hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Hadir pula Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Yusdiharto. Sidang ini sudah digelar ketiga kali. Sidang pertama digelar pada Senin (27/10/2025) dan kedua digelar Selasa (28/10/2025).
Prada Lucky merupakan prajurit dari Yonif TP 834 Waka Nga Mere dan meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah diduga mengalami penganiayaan di dalam kesatuan.
Dalam kasus itu, 22 orang yang merupakan atasan dan senior Lucky, dijadikan terdakwa dan dihadirkan dalam persidangan.
Dalam persidangan terungkap bahwa antara 27 Juli — 31 Juli 2025, Prada Lucky mengalami beberapa bentuk penyiksaan fisik (termasuk pencambukan menggunakan selang) dan dipaksa mengaku penyimpangan seksual oleh seniornya.
Salah satu terdakwa utama adalah Lettu Ahmad Faisal, komandan kompi di batalyon tersebut. Dalam dakwaan, ia disebut mengizinkan atau tidak menghentikan penganiayaan terhadap Prada Lucky.
Pemeriksaan saksi ini penting untuk mengungkap sejauh mana peran Ahmad Faisal dalam kasus, baik secara langsung melakukan pukulan atau cambukan maupun secara komando mengizinkan, membiarkan atau mengabaikan penganiayaan.
Dakwaan terhadap Ahmad Faisal meliputi pasal militer: pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM, dan pasal 132 KUHPM jo pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM.
Peran komando dan tanggung-jawab atasan dalam lingkungan militer menjadi sorotan, terutama terkait prinsip tanggung jawab komando.
Agenda saksi hari ini bisa menjadi titik penting untuk membuka kronologi yang lebih lengkap siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, dan siapa yang membiarkan.
Sebelumnya diberitakan, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025), setelah diduga dianiaya oleh para seniornya.
Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan kematian prajurit tersebut.
Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.
Sebagian artikel tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Anggota DPR Desak Hukuman Maksimal untuk 20 Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Namo |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Sosok Komandan Pleton Dalang Tewasnya Prada Lucky, Usia Hanya Selisih Dua Tahun |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Komandan Peleton Diduga Biarkan Prada Lucky Disiksa, Sampai Ikut Menganiaya |
|
|---|
| Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI, Imbas Kasus Kematian Prada Lucky |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Kekejaman Para Senior Terhadap Prada Lucky Hingga Meninggal, Dipukul Meski Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sidang-hari-ketiga-kematian-Prada-Lucky-Namo-dengan-agenda-pemeriksaan-4-terdakwa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.