Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Prada Lucky

Terungkap di Sidang, Saksi Kunci Sebut Prada Lucky Teriak Minta Ampun Saat Dicambuk Pakai Selang

Sidang kasus penganiayaan yang menewaskan prajurit Yonif 834/MW, Prajurit Dua (Prada) Lucky Namo, kembali digelar dengan menghadirkan saksi kunci.

Tribun Kupang
SIDANG - Sidang hari ketiga kematian Prada Lucky Namo dengan agenda pemeriksaan 4 terdakwa. 

Kesaksian Pratu Petrus memperkuat dugaan bahwa meskipun korban telah berulang kali memohon ampun, tindakan kekerasan tetap berlanjut hingga akhirnya berujung pada kematian Prada Lucky.

Sementara itu, ruang sidang tampak dipadati keluarga dan kerabat almarhum, yang sebagian mengenakan kaus putih bertuliskan “Justice for Prada Lucky Namo” sebagai bentuk seruan keadilan.

Terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal terlihat duduk tenang di samping penasihat hukumnya, sedangkan ibunda Prada Lucky terus menatap tajam ke arah terdakwa sebelum akhirnya meninggalkan ruangan karena tidak sanggup menahan tangis.

Sidang ini menjadi bagian penting dalam rangkaian proses hukum untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Prada Lucky Namo.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. 

Kematian Prada Lucky di Barak, Sidang Terus Ungkap Peran Para Atasan

Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian prajurit Yonif 834/MW, Prajurit Dua (Prada) Lucky Namo, kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (3/11/2025) pagi.

Agenda sidang hari ini, mendengar keterangan saksi Prajurit Satu (Pratu) Pertrus Kanisius Wae untuk terdakwa Letnan Satu (Lettu) Ahmad Faisal.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, serta dua hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Hadir pula Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Yusdiharto. Sidang ini sudah digelar ketiga kali. Sidang pertama digelar pada Senin (27/10/2025) dan kedua digelar Selasa (28/10/2025).

Prada Lucky merupakan prajurit dari Yonif TP 834 Waka Nga Mere dan meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah diduga mengalami penganiayaan di dalam kesatuan.

Dalam kasus itu, 22 orang yang merupakan atasan dan senior Lucky, dijadikan terdakwa dan dihadirkan dalam persidangan.

Dalam persidangan terungkap bahwa antara 27 Juli — 31 Juli 2025, Prada Lucky mengalami beberapa bentuk penyiksaan fisik (termasuk pencambukan menggunakan selang) dan dipaksa mengaku penyimpangan seksual oleh seniornya.

Salah satu terdakwa utama adalah Lettu Ahmad Faisal, komandan kompi di batalyon tersebut. Dalam dakwaan, ia disebut mengizinkan atau tidak menghentikan penganiayaan terhadap Prada Lucky.

Pemeriksaan saksi ini penting untuk mengungkap sejauh mana peran Ahmad Faisal dalam kasus, baik secara langsung melakukan pukulan atau cambukan maupun secara komando mengizinkan, membiarkan atau mengabaikan penganiayaan.

Dakwaan terhadap Ahmad Faisal meliputi pasal militer: pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM, dan pasal 132 KUHPM jo pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved