Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Prada Lucky

Anggota DPR Desak Hukuman Maksimal untuk 20 Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Namo

Anton mengatakan, pihaknya mendukung TNI memberi 'pelajaran' kepada para prajurit lainnya, supaya kesalahan serupa tidak terulang.

Kolase Tribun Manado/KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
TNI TEWAS - Kolase Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Anton Sukartono Suratto dan Upacara pemakaman Prada Lucky di (TPU) Mapoli, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (9/8/2025) petang. Anggota DPR Desak Hukuman Maksimal untuk 20 Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Namo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga kini, keputusan hukuman terhadap 20 tersangka kasus kematian Prada Lucky Namo belum ditetapkan.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Anton Sukartono Suratto, mendesak agar para prajurit yang terlibat tidak hanya dipecat dari TNI, tetapi juga dihukum secara pidana.

Anton menekankan bahwa semua tersangka harus menerima hukuman seberat-beratnya, sebagai bentuk keadilan bagi korban serta untuk menegakkan disiplin dan akuntabilitas dalam tubuh TNI.

Baca juga: Viral Kecelakaan di Boroko Bolmut Sulawesi Utara, Seorang Pengendara Motor Tertimpa Mobil Box

"Saya berpendapat bahwa 20 orang yang diduga melakukan tindak kekerasan sampai terbunuhnya Prada Lucky harus dihukum berat, tidak hanya dipecat dari TNI, tetapi juga diproses secara pidana," ujar Anton kepada Kompas.com, Selasa (19/8/2025).

Anton mengatakan, pihaknya mendukung TNI memberi 'pelajaran' kepada para prajurit lainnya, supaya kesalahan serupa tidak terulang.

Menurutnya, TNI jangan sampai dianggap melindungi pelaku kekerasan karena hukuman yang diberikan tidak setimpal.

"Kami mendukung TNI memberikan pelajaran bagi prajurit lainnya untuk tidak melakukan kesalahan serupa. Jangan sampai juga ada pandangan di masyarakat bahwa TNI melindungi pelaku kekerasan akibat hukuman yang dirasa tidak setimpal," tegasnya.

Lalu, Anton meyakini, kasus penganiayaan yang berujung kematian prajurit ini merupakan kejadian berulang di lingkungan militer.

Dia menekankan, meskipun Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana mengeklaim bahwa motif penganiayaan Prada Lucky terjadi saat masa pembinaan prajurit, tapi tetap saja hal tersebut sangat tidak bisa dibenarkan.

Sebab, kata Anton, pembinaan tidak boleh ada unsur penganiayaan, apalagi sampai berujung kematian.

"Komisi I DPR RI akan melakukan tiga hal. Pertama, mengawal proses hukum yang berjalan agar kasus diusut dengan adil dan transparan. Kedua, mendorong reformasi budaya pembinaan di internal TNI. Reformasi bisa diawali dengan perubahan kurikulum terkait pembinaan yang selama ini diajarkan di lembaga pendidikan militer," ucap Anton.

"Ketiga, yang tidak kalah penting, kami mendorong penguatan pola pengawasan internal sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," imbuhnya.

Dudung Abdurachman juga berpandangan sama

Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional sekaligus eks KSAD Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman meminta 20 prajurit yang menjadi tersangka kasus kematian Prada Lucky tidak hanya dipecat oleh TNI.

Dudung menyebut, mereka harus dihukum secara pidana.

"Sanksinya sudah pasti tegas itu. Pastinya yang terlibat langsung dipecat itu. Tetapi tetap menjalani hukuman, enggak bisa dipecat begitu saja, terus bebas," ujar Dudung di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved