Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Prada Lucky

Akhirnya Terungkap Komandan Peleton Diduga Biarkan Prada Lucky Disiksa, Sampai Ikut Menganiaya

Komandan peleton tersebut diketahui adalah pembina Prada Lucky di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nagekeo, NTT

|
Dok. Linkedin/Instagram @belu_update (Kolase Tribun Manado)
PRADA LUCKY - Sebanyak 20 anggota TNI dengan pangkat berbeda menjadi pelaku penganiayaan terhadap Prada Lucky. Tindakan penganiayaan tersebut mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di RSUD Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Akhirnya Terungkap Komandan Peleton Diduga Biarkan Prada Lucky Disiksa, Usia Hanya Selisih Dua Tahun 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) terus bergulir dan memunculkan fakta-fakta baru yang mengejutkan.

Terbaru, terungkap sosok seorang komandan peleton yang diduga membiarkan aksi kekerasan terhadap bawahannya itu terjadi.

Komandan peleton tersebut diketahui adalah pembina Prada Lucky di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Yang mengejutkan, usianya hanya terpaut dua tahun dari korban, menunjukkan bahwa keduanya sama-sama masih tergolong muda dalam karier militer.

Baca juga: Sudah Tewas Disiksa, Prada Lucky Masih Difitnah: Tuduhan Datang dari Istri Anggota TNI AD

Nama sang komandan ternyata masuk dalam daftar 20 personel yang diduga terlibat dalam serangkaian penganiayaan terhadap para prajurit junior.

Aksi kekerasan itu berujung pada kematian Prada Lucky, yang memicu duka mendalam bagi keluarga dan sorotan tajam publik terhadap lingkungan internal TNI.

Hingga kini, penyidik militer terus mendalami peran setiap terduga pelaku, termasuk dugaan kelalaian atau pembiaran yang dilakukan sang komandan peleton.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk menghapus praktik kekerasan dalam pendidikan dan pembinaan prajurit.

 “Iya. Danton," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengutip dari Kompas.com.

Untuk diketahui Danton singkatan dari komandan peleton.

Dalam organisasi militer, Danton memimpin sebuah peleton, yang biasanya terdiri dari 30-50 anggota.

Seorang Danton juga yang bertanggung jawab atas anggota peletonnya, termasuk dalam hal pembinaan dan kedisiplinan.

Dalam kasus ini, komandan peleton ini diduga sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky Namo.

 “Jadi ada Pasal 132, artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana," jelas Wahyu.

Anggota Komisi I DPR yang juga pensiunan jenderal, TB Hasanuddin menyoroti keterlibatan komandan peleton di kasus kematian Prada Lucky Namo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved