KPK
Daftar 9 Tersangka Pemerasan Pengurusan Izin RPTKA, Ada 2 Dirjen dan Satu Sekjen Terlibat
Kasus korupsi ini diduga telah berhasil mengumpulkan dana senilai Rp53,7 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
Ringkasan Berita:1.KPK menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan dalam kasus pemerasan ini adalah setiap permohonan RPTKA hanya akan diproses jika pemohon bersedia menyetorkan sejumlah uang di luar ketentuan resmi.2.Terjerat kasus korupsi, rumah Heri Sudarmanto digeledah KPK pada Selasa (28/10/2025) atau sehari sebelum pengumuman status tersangka.3.Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 tersangka dalam perkara ini, dan bertambah satu yakni Heri Sudarmanto, sehingga total menjadi 9 tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID -Komisi Pembrantasan Korupsi masih melanjutkan proses terhadap kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Hingga saat ini ada 9 nama tersangka yang sudah diumukan ke publik.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Agenda Pemeriksaan Terdakwa, Dimulai dari Jeffry Korengkeng
paling mengejutkan adalah munculnya nama Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Penetapan tersangka itu diumumkan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (29/10/2025).
Namun, peran dan sangkaan pasal untuk Heri Sudarmanto belum dijelaskan secara rinci oleh KPK.
"Dalam pengembangan penyidikan perkara ini KPK menetapkan satu orang tersangka baru," kata Budi.
Dalam perkara ini, Heri Sudarmanto sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Rabu (11/6/2025).
KPK menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan dalam kasus pemerasan ini adalah setiap permohonan RPTKA hanya akan diproses jika pemohon bersedia menyetorkan sejumlah uang di luar ketentuan resmi.
Kasus korupsi ini diduga telah berhasil mengumpulkan dana senilai Rp53,7 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
Sebanyak 85 pegawai di Direktorat PPTKA juga diduga menikmati hasil praktik haram ini.
Sebanyak Rp8,94 miliar dibagi-bagikan kepada puluhan pegawai, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Lantas, seperti apakah sosok Heri Sudarmanto yang menjadi tersangka pemerasan TKA? Berikut informasinya.
Sosok Heri Sudarmanto
Heri Sudarmanto adalah mantan Sekjen Kemnaker era Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri.
Heri tercatat aktif menjabat sebagai Sekjen Kemnaker sejak 17 Januari 2017 hingga 17 September 2018.
Tugas Heri sebagai Sekjen Kemnaker yaitu menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelum menjadi Sekjen, Hery Sudarmanto juga pernah menduduki posisi strategis lain di Kemnaker.
Ia tercatat pernah mengisi kursi jabatan sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Terjerat kasus korupsi, rumah Heri Sudarmanto digeledah KPK pada Selasa (28/10/2025) atau sehari sebelum pengumuman status tersangka.
Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Hery Sudarmanto.
Satu unit kendaraan roda empat alias mobil turut disita oleh KPK sebagai barang bukti dalam penyidikan.
Heri Sudarmanto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7 Miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam LHKPN KPK yang dilaporkannya terakhir kali pada 27 Juli 2018.
Sumber terbanyak dari kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki sebesar Rp5,7 miliar.
Ia memiliki sejumlah tanah dan bangunan yang tersebar di Ngawi, Jakarta Selatan, hingga Tangerang Selatan.
Heri tercatat memiliki satu unit mobil Mercedes Benz Jeep tahun 1987 senilai Rp145 juta.
Daftar 9 tersangka pemerasan pengurusan RPTKA
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 tersangka dalam perkara ini, dan bertambah satu yakni Heri Sudarmanto, sehingga total menjadi 9 tersangka.
Semuanya berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut daftar lengkapnya:
1. Suhartono (SH), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023
2. Haryanto (HY), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024; kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2024–2025
3. Wisnu Pramono (WP), selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017–2019
4. Devi Angraeni (DA), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024–2025
5. Gatot Widiartono (GTW), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019–2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2021–2025
6. Putri Citra Wahyoe (PCW), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019–2024
7. Jamal Shodiqin (JMS), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019–2024
8. Alfa Eshad (ALF), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019–2024
9. Heri Sudarmanto (HS), selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2017-2018
(Tribunnews.com/Rakli/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| KPK Rilis Survei 2024: Anggaran Negara Banyak yang Disalahgunakan untuk Kepentingan Pribadi |
|
|---|
| Sosok Menas Djohansyah Dirut PT Wahana Adyawarna Ditahan KPK 20 Hari, Ini Kasusnya |
|
|---|
| Beda Kasus 2 Menteri Era Jokowi yang Sedang Diperiksa KPK, Ini Rincinya |
|
|---|
| Baru Saja Bebas, Nurhadi Mantan Sekretaris MA Ditangkap KPK Lagi, Ini Kasusnya |
|
|---|
| Khofifah dan Anik Maslachah Dipanggil KPK, Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bareskrim-polri-bareskrim-polri-tangkap-buron-korupsi-rp-62-miliarburon-korupsi-rp-62-miliar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.