Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sertifikat Tanah

Cara Mudah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT, Berikut 11 Syaratnya

Masyarakat biasanya akan mendatangi notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) saat ingin mengurus balik nama sertifikat tanah. 

Editor: Alpen Martinus
Istimewa.
BALIK NAMA: Ilustrasi sertifikat tanah. Cara mudah balik nama tanpa harus ke notaris atau PPAT 

Berikut rumus perhitungan balik nama sertifikat hasil jual beli, hibah, dan pewarisan:

Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) : 1.000 + biaya pendaftaran

Sebagai contoh, sebidang tanah yang baru dibeli memiliki luas 100 meter persegi di wilayah A. Nilai jual tanah di wilayah ini sebesar Rp 1 juta per meter persegi.

Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dikeluarkan sebesar:

Rp 1.000.000 x 100 : 1000 = Rp 100.000.

Berdasarkan perhitungan di atas, pemohon perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 100.000 ditambah biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000, sehingga total menjadi Rp 150.000 per sertifikat.

Masyarakat dapat menghitung biaya mengurus balik nama secara mandiri melalui laman: Link simulasi biaya balik nama sertifikat tanah.

Namun, perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk tarif membuat akta jual beli, akta hibah, atau akta waris di notaris/PPAT yang menjadi syarat wajib balik nama sertifikat secara mandiri di Kantor Pertanahan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved