Sertifikat Tanah
Cara Mudah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT, Berikut 11 Syaratnya
Masyarakat biasanya akan mendatangi notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) saat ingin mengurus balik nama sertifikat tanah.
Berikut rumus perhitungan balik nama sertifikat hasil jual beli, hibah, dan pewarisan:
Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) : 1.000 + biaya pendaftaran
Sebagai contoh, sebidang tanah yang baru dibeli memiliki luas 100 meter persegi di wilayah A. Nilai jual tanah di wilayah ini sebesar Rp 1 juta per meter persegi.
Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dikeluarkan sebesar:
Rp 1.000.000 x 100 : 1000 = Rp 100.000.
Berdasarkan perhitungan di atas, pemohon perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 100.000 ditambah biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000, sehingga total menjadi Rp 150.000 per sertifikat.
Masyarakat dapat menghitung biaya mengurus balik nama secara mandiri melalui laman: Link simulasi biaya balik nama sertifikat tanah.
Namun, perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk tarif membuat akta jual beli, akta hibah, atau akta waris di notaris/PPAT yang menjadi syarat wajib balik nama sertifikat secara mandiri di Kantor Pertanahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Bisa Secara Online, Simak di Sini |
|
|---|
| Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru April 2023, Lengkap dengan Dokumen Persyaratan |
|
|---|
| Pemerintah Akan Tarik Semua Sertifikat Tanah di Indonesia, Apa Untungnya? |
|
|---|
| Kebijakan Pemerintahan Jokowi, Semua Sertifikat Tanah Asli Milik Warga Bakal Ditarik |
|
|---|
| Cara Mengurus Sertifikat Tanah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-atrbpn65.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.