Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sertifikat Tanah

Cara Mudah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT, Berikut 11 Syaratnya

Masyarakat biasanya akan mendatangi notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) saat ingin mengurus balik nama sertifikat tanah. 

Editor: Alpen Martinus
Istimewa.
BALIK NAMA: Ilustrasi sertifikat tanah. Cara mudah balik nama tanpa harus ke notaris atau PPAT 
Ringkasan Berita:1.Sebenarnya, proses balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan tanpa notaris/PPAT dengan mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat.
 
2.Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan, pemohon harus sudah memiliki akta yang menjadi dasar peralihan hak.
 
3.Jika tanah dari hasil hibah, pemohon perlu melampirkan akta hibah dari PPAT. Sementara, jika dari pewarisan, dibutuhkan akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris.

TRIBUNAMANADO.CO.ID - Untuk memiliki sertifikat tanah dengan nama sendiri usai melakukan pembelian, harus dilakukan balik nama.

Banyak yang berpikir proses balik nama sangat susah dilakukan dan harus melalui notaris atau PPAT.

Notaris adalah seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memproses berbagai dokumen hukum, seperti surat perjanjian, perjanjian jual beli, dan dokumen penting lainnya yang memiliki kekuatan hukum.

Baca juga: Sosok FE, Lulusan SMA Ngaku Dokter dan Tipu Pasien Rp 538 Juta, Korban sampai Beri Sertifikat Tanah

Notaris bertanggung jawab untuk membantu dan memastikan bahwa berbagai perjanjian dan dokumen hukum yang dibuat oleh berbagai pihak memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara.

Cukup memenuhi sejumlah persyaratan saja.

Biayanya pun cukup terjangkau, cukup mudah menghitung biaya yang akan dikeluarkan.

Masyarakat biasanya akan mendatangi notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) saat ingin mengurus balik nama sertifikat tanah

Cara tersebut dianggap lebih praktis dan aman karena pemohon hanya perlu menyerahkan kuasa untuk memproses pemindahan status kepemilikan tanah.

Sebenarnya, proses balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan tanpa notaris/PPAT dengan mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat.

Metode ini pun dapat menguntungkan lantaran biaya yang harus dikeluarkan relatif lebih terjangkau.

Namun, cara tersebut hanya dilakukan jika pemohon sudah memiliki akta bukti adanya peralihan hak atas tanah dari satu orang ke orang lainnya.

Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT dan berapa biayanya?

Syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT

Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan, pemohon harus sudah memiliki akta yang menjadi dasar peralihan hak.

Misalnya, jika tanah diperoleh melalui proses jual beli, maka butuh akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.

Jika tanah dari hasil hibah, pemohon perlu melampirkan akta hibah dari PPAT. Sementara, jika dari pewarisan, dibutuhkan akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris.

Akta-akta tersebut merupakan salah satu dokumen yang menjadi syarat balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, berikut syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatanani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup (formulir dari Kantor Pertanahan)
  2. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
  4. Sertifikat tanah asli
  5. Akta jual beli dari PPAT (untuk balik nama karena jual beli)
  6. Akta hibah dari PPAT (untuk balik nama karena hibah)
  7. Akta wasiat notariel (untuk balik nama karena pewarisan)
  8. Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya (untuk balik nama karena jual beli)
  9. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  10. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  11. Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)
  12. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta (untuk balik nama karena hibah).

Cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT

Sementara dikutip dari laman SIPPN Kemenpan-RB, pemohon dapat mengunjungi Kantor Pertanahan untuk mengajukan permohonan peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat.

Pertama, pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas loket yang akan menindaklanjuti dengan proses verifikasi.

Jika dinyatakan lengkap, petugas akan menginput data ke Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), sehingga akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).

Kedua surat tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemohon. Kemudian, pemohon perlu membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke bank.

Setelah lunas, petugas akan mendistribusikan berkas ke unit kerja terkait yang dilanjutkan pemeriksaan berkas ulang.

Berkas yang kurang lengkap akan dikembalikan kepada petugas loket untuk diserahkan kembali kepada pemohon.

Jika telah lengkap, akan dilanjutkan proses pengambilan buku tanah serta pemeriksaan dan verifikasi oleh analisis.

Kemudian, proses dilanjutkan dengan pencatatan peralihan hak atas tanah pada buku tanah hingga selesai dan diserahkan kepada pemohon.

Biaya balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT

Setiap masyarakat yang mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan harus membayar biaya pendaftaran dan administrasi.

Biaya balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT ini berbeda-beda tergantung luas dan nilai jual tanah.

Berikut rumus perhitungan balik nama sertifikat hasil jual beli, hibah, dan pewarisan:

Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) : 1.000 + biaya pendaftaran

Sebagai contoh, sebidang tanah yang baru dibeli memiliki luas 100 meter persegi di wilayah A. Nilai jual tanah di wilayah ini sebesar Rp 1 juta per meter persegi.

Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dikeluarkan sebesar:

Rp 1.000.000 x 100 : 1000 = Rp 100.000.

Berdasarkan perhitungan di atas, pemohon perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 100.000 ditambah biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000, sehingga total menjadi Rp 150.000 per sertifikat.

Masyarakat dapat menghitung biaya mengurus balik nama secara mandiri melalui laman: Link simulasi biaya balik nama sertifikat tanah.

Namun, perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk tarif membuat akta jual beli, akta hibah, atau akta waris di notaris/PPAT yang menjadi syarat wajib balik nama sertifikat secara mandiri di Kantor Pertanahan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved