Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sertifikat Tanah

Cara Mengurus Sertifikat Tanah

Setiap tanah, termasuk tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi.

Tribun manado / Christian Wayongkere
Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan warga, Rabu (8/7/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Cara mengurus sertifikat tanah perlu diketahui banyak orang.

Terlebih bagi pemilik tanah tapi belum memiliki sertifikat tanah.

Sebab tanah yang tak didukung bukti sertifikat tanah, dikhawatirkan bisa bermasalah.

Tak sedikit orang terpaksa bersengketa hingga ke pengadilan gegara saling klaim pemilik tanah.  

Karena itu, setiap tanah, termasuk tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi.

Untuk itu, semua tanah yang belum sertifikat, seperti tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.

Berikut langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah yang dirangkum dari lama indonesia.go.id yang dikelola Kominfo RI:

1. Menyiapakan Dokumen

Anda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah.

Adapun, syarat-syaratnya mencakup:

- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)

- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

- SPPT PBB

- Surat pernyataan kepemilikan lahan

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved