Sertifikat Tanah
Cara Mengurus Sertifikat Tanah
Setiap tanah, termasuk tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Cara mengurus sertifikat tanah perlu diketahui banyak orang.
Terlebih bagi pemilik tanah tapi belum memiliki sertifikat tanah.
Sebab tanah yang tak didukung bukti sertifikat tanah, dikhawatirkan bisa bermasalah.
Tak sedikit orang terpaksa bersengketa hingga ke pengadilan gegara saling klaim pemilik tanah.
Karena itu, setiap tanah, termasuk tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi.
Untuk itu, semua tanah yang belum sertifikat, seperti tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.
Berikut langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah yang dirangkum dari lama indonesia.go.id yang dikelola Kominfo RI:
1. Menyiapakan Dokumen
Anda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah.
Adapun, syarat-syaratnya mencakup:
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- SPPT PBB
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/penyerahan-sertifikat-tanah.jpg)