Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sertifikat Tanah

Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Bisa Secara Online, Simak di Sini

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan

Editor: Glendi Manengal
Istimewa.
Ilustrasi sertifikat tanah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kini masyarakat bisa mengakses terkait sertifikas tanah.

Hal ini untuk mencegah jika ada sertifikat tanah yang palsu.

Terkait hal tersebut masyarakat diharuskan mencek sertifikat tanah agar tak terjadi masalah dikemudian hari.

Lantas cara cek sertifikat tanah bisa secara online.

Terkait hal tersebut berikut ini penjelasan soal sertifikat tanah.

Hingga cara untuk cek sertifikat tanah asli atau palsu.

Bisa cek disini langkah-langkah untuk cek sertifikat tanah.

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan atas suatu lahan.

Sebagai tanda bukti hak, masyarakat perlu mengecek keabsahan suatu sertifikat tanah untuk mengetahui asli atau palsu.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari upaya pemalsuan dokumen penting ini oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Cara cek sertifikat tanah saat ini sudah tidak lagi harus mendatangi dan mengantre di Kantor Pertanahan.

Sebab, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN telah menyediakan dua metode pengecekan berkas pertanahan secara online dan tanpa pungutan biaya apa pun.

Cara cek sertifikat tanah secara online

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Hubungan Antarlembaga Kementerian ATR/BPN Risdianto Prabowo mengatakan, masyarakat bisa mengecek berkas pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

"Bisa melalui aplikasi Sentuh Tanahku," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/7/2024).

Tidak hanya aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi www.atrbpn.go.id.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved