Sertifikat Tanah
Cara Mudah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT, Berikut 11 Syaratnya
Masyarakat biasanya akan mendatangi notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) saat ingin mengurus balik nama sertifikat tanah.
Jika tanah dari hasil hibah, pemohon perlu melampirkan akta hibah dari PPAT. Sementara, jika dari pewarisan, dibutuhkan akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris.
Akta-akta tersebut merupakan salah satu dokumen yang menjadi syarat balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.
Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, berikut syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatanani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup (formulir dari Kantor Pertanahan)
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
- Sertifikat tanah asli
- Akta jual beli dari PPAT (untuk balik nama karena jual beli)
- Akta hibah dari PPAT (untuk balik nama karena hibah)
- Akta wasiat notariel (untuk balik nama karena pewarisan)
- Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya (untuk balik nama karena jual beli)
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta (untuk balik nama karena hibah).
Cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT
Sementara dikutip dari laman SIPPN Kemenpan-RB, pemohon dapat mengunjungi Kantor Pertanahan untuk mengajukan permohonan peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat.
Pertama, pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas loket yang akan menindaklanjuti dengan proses verifikasi.
Jika dinyatakan lengkap, petugas akan menginput data ke Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), sehingga akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
Kedua surat tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemohon. Kemudian, pemohon perlu membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke bank.
Setelah lunas, petugas akan mendistribusikan berkas ke unit kerja terkait yang dilanjutkan pemeriksaan berkas ulang.
Berkas yang kurang lengkap akan dikembalikan kepada petugas loket untuk diserahkan kembali kepada pemohon.
Jika telah lengkap, akan dilanjutkan proses pengambilan buku tanah serta pemeriksaan dan verifikasi oleh analisis.
Kemudian, proses dilanjutkan dengan pencatatan peralihan hak atas tanah pada buku tanah hingga selesai dan diserahkan kepada pemohon.
Biaya balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT
Setiap masyarakat yang mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan harus membayar biaya pendaftaran dan administrasi.
Biaya balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT ini berbeda-beda tergantung luas dan nilai jual tanah.
| Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Bisa Secara Online, Simak di Sini |
|
|---|
| Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru April 2023, Lengkap dengan Dokumen Persyaratan |
|
|---|
| Pemerintah Akan Tarik Semua Sertifikat Tanah di Indonesia, Apa Untungnya? |
|
|---|
| Kebijakan Pemerintahan Jokowi, Semua Sertifikat Tanah Asli Milik Warga Bakal Ditarik |
|
|---|
| Cara Mengurus Sertifikat Tanah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.